Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Partai Gelora Serang Mahmakah Konstitusi Usai Puji-puji, Sebut Putusan Bertentangan Konstitusi

MK telah membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada serentak 2024.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfuz Sidik menilai dalam putusannya MK yang mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian terkaiu UU Pilkada, justru memutuskan norma baru pengaturan persyaratan pendaftaran calon kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Mahfuz mengatakan, Partai Gelora sebagai salah satu pihak pemohon menyikapi putusan tersebut.\ 

TRIBUN-TIMUR.COM - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) serang  Mahkamah Konstitusi (MK) setelah keluarkan putusan soal usia minimal calon kepala daerah.

MK telah membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada serentak 2024.

Partai Gelora atas nama Muhammad Anis Matta sebagai Ketua Umum dan Mahfuz Sidik sebagai Sekretaris Jenderal, merupakan salah satu pemohon.

Karena gugatan itu, MK memutuskan mengubah aturan pencalonan kepala daerah di Pilkada.

Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfuz Sidik menyampaikan pihaknya menghormati keputusan MK tersebut. 

 "Kami menghargai putusan MK soal ini yang memberikan kesempatan pada partai yang tidak punya kursi (non seat) untuk mencalonkan," kata Mahfuz Sidik, Sekretaris Jenderal Partai Gelora dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).

Selama ini, kata Mahfuz, hanya partai politik yang punya kursi di DPRD yang bisa mencalonkan, sementara yang tidak punya kursi, tidak bisa. 

"Sekarang yang tidak punya kursi juga dikasih kesempatan. Kami menyampaikan apresiasi putusan MK soal ini," katanya.

Namun dalam putusannya kata Mahfuz, MK yang mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, justru memutuskan norma baru pengaturan persyaratan pendaftaran calon kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Mahfuz mengatakan, Partai Gelora sebagai salah satu pihak pemohon menyikapi putusan tersebut. 

Adapun Partai Gelora menyampaikan 5 sikap terhadap putusan MK itu.

Pertama kata Mahfuz, menerima putusan MK tentang dihapusnya ketentuan dalam UU Pemilihan Kepala Daerah pasal 40 ayat 3 yang mengatur  pengusulan pasangan calon kepala daerah "hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.

"MK menyatakan hal ini bertentangan dengan konstitusi. Hal ini adalah pokok materi gugatan dari Partai Gelora," kata Mahfuz .

Kedua, Partai Gelora ⁠mempertanyakan putusan MK yang menghapus ketentuan tentang ambang batas (treshold) syarat pencalonan kepala daerah, yaitu 20 persen kursi dan atau 25 persen suara. 

Kemudian MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved