Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Baleg DPR RI Akali Putusan MK, Pilgub Sulsel Lawan Kotak Kosong?

MK juga memutuskan usia calon kepala daerah minimal 30 tahun terhitung saat pendaftaran.

Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
Ist
Danny Pomanto dan Andi Sudirman Sulaiman. Danny Pomanto dipastikan akan melawan Andi Sudirman Sulaiman di Pilgub Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan revisi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang UU Pilkada.

Sejatinya putusan itu membuat alam demokrasi lebih terbuka.

Putusan MK membuat partai non parlemen dapat mengusung calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur. Dalam putusan juga diatur terkait ambang batas dukungan sebesar 7,5 persen suara dari total DPT di provinsi.

MK juga memutuskan usia calon kepala daerah minimal 30 tahun terhitung saat pendaftaran.

Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada Baleg DPR RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Kemenkumham, dan Kemenkeu bersama Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) pada Rabu (21/8/2024).

Rapat kerja ini mengakali putusan MK tentang syarat dukungan calon kepala daerah dan usia calon kepala daerah.

Baleg DPR RI merujuk pada putusan MA. Hasilnya disetujui dalam rapat itu bahwa calon kepala daerah tetap harus didukung 20 persen suara DPRD untuk maju calon Gubernur.

Ambang batas dukungan 7,5 persen hanya berlaku untuk partai non parlemen.

Kedua, syarat usia minimal 30 tahun bagi calon kepala daerah terhitung saat pelantikan.

Revisi Baleg DPR RI ini kemudian dinilai sebagai akal-akalan untuk menjegal calon tertentu dan membukakan karpet merah untuk calon lainnya.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah Erbe mengatakan bahwa keputusan final ada di KPU.

Yang mana implementasi dari hasil rapat di DPR RI itu akan ditindaklanjuti oleh KPU dalam bentuk PKPU.

“Apa yang disampaikan itu, kan nanti KPU konsultasi ke DPR RI, ada nanti kesepahamannya itu, nah itu nanti yang diikuti, bentuknya nanti PKPU nah itu diikuti rujukannya,” katanya kepada tribun timur, Rabu (21/8/2024).

“Finalnya itu di PKPU hasil revisi PKPU kita lihat seperti apa,” tambahnya.

Dengang adanya keputusan dari Baleg DPR RI wacana Pilgub Sulsel lawan kotak kosong kembali mencuat.

Ada dua kandidat yang akan bertarung di Pilgub Sulsel yakni Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi lawan Danny Pomanto-Azhar Arsyad.

Pasangan Danny-Azhar belum mencukupi syarat minimal dukungan partai.

Bahkan duet ini harapannya hanya pada satu partai yakni PPP yang sampai kini masih menggantung rekomendasinya.

Sedangkan pasangan Andi Sudi-Fatma telah memboro partai.

Setidaknya sudah ada delapan partai yang mendukungnya di Pilgub.

yakni, Nasdem, Demokrat, Golkar, Gerindra, PAN, PKS, PSI, dan Hanura.

Komisioner KPU Sulsel Divisi Teknis, Adiwijaya Sahidin mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan pusat terkait putusan MK.

Dia juga menghargai putusan MK nomor 60 tahun 2024.

Sebagai lembaga yang sifatnya hirarki, KPU Sulsel menunggu arahan dari pusat.

“Yah tentu sebagai sebuah lembaga yang punya kewenangan untuk menafsirkan terkait dengan UU itu kita hargai,” katanya kepada tribun timur, Selasa (20/8/2024).

“Kedua terkait putusan perkara nomor 60 tahun 2024, pasal 40 ayat 3 itu kita menunggu arahan dari KPU RI karena kita lembaga yang sifatnya hirarkis,” jelasnya.

Keputusan ini memang masih ingin dikaji oleh KPU.

Belum ada kejelasan terkait putusan MK apakah juga berlaku untuk walikota atau bupati di daerah.

Berdasarkan putusan MK dengan jelas disebutkan untuk pencalonan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Akan tetapi tidak disebutkan terkait kepala daerah di kabupaten atau kota.

“Kita menunggu petunjuk dan arahan dari pimpinan,” tandasnya.

 


 Laporan Kontributor TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR, M.Yaumil

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved