Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Parepare 2024

4 Parpol Bisa Usung Calon di Pilwali Parepare Sulsel Pasca Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat dan ambang batas pencalonan di pilkada mengubah konstelasi pencalonan di Pilwali Parepare.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat dan ambang batas pencalonan di pilkada mengubah konstelasi pencalonan di Pilwali Parepare.

Dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, pada kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan calon dengan perolehan suara sah paling sedikit 10 persen.

Pada pileg 2024, daftar pemilih tetap (DPT) Kota Parepare berjumlah 109.653 pemilih dan jumlah suara sah sebanyak 90.997.

"Putusannya kalau di atas 250 ribu DPT, berarti 8,5 persen dari suara sah. Kalau Parepare kan di bawah 250 ribu, artinya 10 persen," kata Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto, Rabu (21/8/2024).

Jika mengacu pada hasil Pileg Parepare 2024, maka ada 4 parpol yang bisa mengusung pasangan calon di Pilwalkot Parepare tanpa berkoalisi yakni Golkar dengan presentase 17,9 persen suara, Gerindra 14 persen suara.

Kemudian, NasDem dengan presentase 14,7 persen dan Demokrat yang mendapat 11,7 persen.

Awal mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI soal putusan baru MK tersebut.

"Kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI maupun provinsi terkait putusan MK. Kami di daerah hanya menunggu instruksi karena kami ini implementator," ungkapnya.

Diketahui, jelang Pilwalkot Parepare 2024 sudah sebanyak tiga pasangan terbentuk diantaranya, pasangan Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam yang diusung Golkar dan Demokrat.

Kemudian, pasangan Tasming Hamid-Hermanto yang diusung partai NasDem dan PKS. Terakhir, pasangan Muhammad Zaini-Prof Baktiar yang diusung partai Gerindra.

Berikut Hasil dan Persentase Suara Partai di Parepare pada Pileg 2024

1. PKB

Jumlah suara: 4.689

Persentase : 5,1 persen

2. Partai Gerindra

Jumlah suara: 12.778

Persentase : 14 persen

3. PDI Perjuangan

Jumlah suara: 3.739

Persentase : 4,1 persen

4. Partai Golkar

Jumlah suara: 16.379 

Persentase : 17,9 persen

5. Partai NasDem

Jumlah suara: 13.395

Persentase : 14,7 persen

6. Partai Buruh

Jumlah suara: 0

Persentase : 0 persen

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

Jumlah suara: 7.279 

Persentase : 7,9 persen

8. Partai Keadilan SejahteraJumlah suara: 5.022

Persentase : 5,5 persen

9. Partai Kebangkitan Nusantara

Jumlah suara: 6

Persentase : 0 persen

10. Partai Hati Nurani Rakyat

Jumlah suara: 3.873

Persentase : 4,2 persen

11. Partai Garda Republik Indonesia

Jumlah suara: 0

Persentase : 0 persen

12. Partai Amanat Nasional

Jumlah suara: 5.131

Persentase : 5,6 persen

13. Partai Bulan Bintang

Jumlah suara: 48

Persentase : 0 persen

14. Demokrat

Jumlah suara: 10.653

Persentase : 11,7 persen

15. Partai Solidaritas Indonesia

Jumlah suara: 37

Persentase : 0 persen

16. Perindo

Jumlah suara: 463

Persentase : 0,5 persen

17. Partai Persatuan Pembangunan

Jumlah suara: 6.249

Persentase : 6,8 persen

18. Partai Ummat

Jumlah suara: 1.256 

Persentase : 1,3 persen.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.

Disclaimer :

Dukungan resmi partai politik di Pilkada serentak 2024 harus dibuktikan dengan formulir resmi dari KPU (B1/KWK).

Formulir lampiran ini wajib disetorkan pasangan calon saat pendaftaran di KPU, 27-29 Agustus 2024. (*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Rachmat Ariadi

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved