Pilwali Parepare 2024
4 Parpol Bisa Usung Calon di Pilwali Parepare Sulsel Pasca Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat dan ambang batas pencalonan di pilkada mengubah konstelasi pencalonan di Pilwali Parepare.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat dan ambang batas pencalonan di pilkada mengubah konstelasi pencalonan di Pilwali Parepare.
Dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, pada kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan calon dengan perolehan suara sah paling sedikit 10 persen.
Pada pileg 2024, daftar pemilih tetap (DPT) Kota Parepare berjumlah 109.653 pemilih dan jumlah suara sah sebanyak 90.997.
"Putusannya kalau di atas 250 ribu DPT, berarti 8,5 persen dari suara sah. Kalau Parepare kan di bawah 250 ribu, artinya 10 persen," kata Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto, Rabu (21/8/2024).
Jika mengacu pada hasil Pileg Parepare 2024, maka ada 4 parpol yang bisa mengusung pasangan calon di Pilwalkot Parepare tanpa berkoalisi yakni Golkar dengan presentase 17,9 persen suara, Gerindra 14 persen suara.
Kemudian, NasDem dengan presentase 14,7 persen dan Demokrat yang mendapat 11,7 persen.
Awal mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI soal putusan baru MK tersebut.
"Kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI maupun provinsi terkait putusan MK. Kami di daerah hanya menunggu instruksi karena kami ini implementator," ungkapnya.
Diketahui, jelang Pilwalkot Parepare 2024 sudah sebanyak tiga pasangan terbentuk diantaranya, pasangan Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam yang diusung Golkar dan Demokrat.
Kemudian, pasangan Tasming Hamid-Hermanto yang diusung partai NasDem dan PKS. Terakhir, pasangan Muhammad Zaini-Prof Baktiar yang diusung partai Gerindra.
Berikut Hasil dan Persentase Suara Partai di Parepare pada Pileg 2024
1. PKB
Jumlah suara: 4.689
Persentase : 5,1 persen
2. Partai Gerindra
Jumlah suara: 12.778
Persentase : 14 persen
3. PDI Perjuangan
Jumlah suara: 3.739
Persentase : 4,1 persen
4. Partai Golkar
Jumlah suara: 16.379
Persentase : 17,9 persen
5. Partai NasDem
Jumlah suara: 13.395
Persentase : 14,7 persen
6. Partai Buruh
Jumlah suara: 0
Persentase : 0 persen
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Jumlah suara: 7.279
Persentase : 7,9 persen
8. Partai Keadilan SejahteraJumlah suara: 5.022
Persentase : 5,5 persen
9. Partai Kebangkitan Nusantara
Jumlah suara: 6
Persentase : 0 persen
10. Partai Hati Nurani Rakyat
Jumlah suara: 3.873
Persentase : 4,2 persen
11. Partai Garda Republik Indonesia
Jumlah suara: 0
Persentase : 0 persen
12. Partai Amanat Nasional
Jumlah suara: 5.131
Persentase : 5,6 persen
13. Partai Bulan Bintang
Jumlah suara: 48
Persentase : 0 persen
14. Demokrat
Jumlah suara: 10.653
Persentase : 11,7 persen
15. Partai Solidaritas Indonesia
Jumlah suara: 37
Persentase : 0 persen
16. Perindo
Jumlah suara: 463
Persentase : 0,5 persen
17. Partai Persatuan Pembangunan
Jumlah suara: 6.249
Persentase : 6,8 persen
18. Partai Ummat
Jumlah suara: 1.256
Persentase : 1,3 persen.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.
Disclaimer :
Dukungan resmi partai politik di Pilkada serentak 2024 harus dibuktikan dengan formulir resmi dari KPU (B1/KWK).
Formulir lampiran ini wajib disetorkan pasangan calon saat pendaftaran di KPU, 27-29 Agustus 2024. (*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Rachmat Ariadi
KPU Resmi Tetapkan Tasming-Hermanto Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : TSM-MO Hadiri Rapat Pleno Penetapan KPU Parepare, Paslon Lain Tak Hadir |
![]() |
---|
MK Kabulkan Penarikan Gugatan Erat-Bersalam, Tasming Hamid Sah Jadi Wali Kota Parepare |
![]() |
---|
Erna Rasyid Taufan-M Rahmat Sjamsu Alam Tarik Permohonan |
![]() |
---|
Fix Anak Nurdin Halid Tumbang di Pemilihan Wali Kota Parepare, Tak Mampu Tandingi Tasming -Hermanto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.