Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Parepare 2024

4 Parpol Bisa Usung Calon di Pilwali Parepare Sulsel Pasca Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat dan ambang batas pencalonan di pilkada mengubah konstelasi pencalonan di Pilwali Parepare.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto 

Persentase : 5,6 persen

13. Partai Bulan Bintang

Jumlah suara: 48

Persentase : 0 persen

14. Demokrat

Jumlah suara: 10.653

Persentase : 11,7 persen

15. Partai Solidaritas Indonesia

Jumlah suara: 37

Persentase : 0 persen

16. Perindo

Jumlah suara: 463

Persentase : 0,5 persen

17. Partai Persatuan Pembangunan

Jumlah suara: 6.249

Persentase : 6,8 persen

18. Partai Ummat

Jumlah suara: 1.256 

Persentase : 1,3 persen.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.

Disclaimer :

Dukungan resmi partai politik di Pilkada serentak 2024 harus dibuktikan dengan formulir resmi dari KPU (B1/KWK).

Formulir lampiran ini wajib disetorkan pasangan calon saat pendaftaran di KPU, 27-29 Agustus 2024. (*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Rachmat Ariadi

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved