Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

MK Muluskan Jalan Anies Baswedan dan Bisa Jegal Langkah Kaesang Pangarep

Mahkamah Konstitusi kini mengubah syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 sebagaimana diatur dalam UU tentang Pilkada. Berubahnya syarat

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI DAN TRIBUNNEWS.COM
Bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan bakal calon Wagub Jateng, Kaesang Pangarep. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Konstitusi kini mengubah syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 sebagaimana diatur dalam UU tentang Pilkada.

Berubahnya syarat pencalonan ini bisa mengubah konstelasi politik di Tanah Air, utamanya di Pulau Jawa.

Berdasarkan hasil sidang MK, Selasa (20/8/2024), partai bisa mengusung sendiri calon kepala daerah tanpa perlu berkoalisi.

Lembaga tinggi negara yang menangani perkara pengujian undang-undang itu mengabulkan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam putusannya, hakim konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Pasal itu sebelumnya mensyaratkan pasangan calon kepala daerah harus diusung partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD.

Ketentuan ini hanya berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.

Dalam putusan MK kali ini, hakim menyatakan partai yang tidak memperoleh kursi DPRD tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang diubah MK.

Baca juga: Reaksi Ridwan Kamil Usai Borong 12 Parpol Tapi Anies Tetap Maju di Pilgub Jakarta 2024, Kini Pasrah

Khusus untuk Jakarta, syarat yang diperlukan partai untuk mengusung paslon yakni harus memiliki 7,5 persen suara hasil pemilihan legislatif (pileg).

Angka 7,5 persen ini ditentukan berdasarkan jumlah DPT Jakarta yang mencapai lebih dari delapan juta.

Berdasarkan putusan MK, maka Pasal 40 Ayat (1) mensyaratkan partai yang mengusung pasangan calon di provinsi dengan jumlah DPT antara 6-12 juta adalah 7,5 persen.

Putusan ini menguntungkan Anies Baswedan yang sebelumnya nyaris gagal bertarung kembali di Pilgub DKI Jakarta.

Pasalnya, Ridwan Kamil dan Suswono memborong 12 partai politik KIM Plus.

Baca juga: Fix KIM Plus Ikuti Jejak Nasdem Usung Ahmad Luthfi- Kaesang di Pilgub Jateng, PDIP Dalam 2 Pilihan

Namun, putusan terbaru MK, membuat PDIP memenuhi syarat mengusung pasangan calon di Pilgub DKI Jakarta tanpa harus berkoalisi.

Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu memperoleh 850.174 suara atau 14,01 persen di DKI Jakarta berdasarkan hasil Pileg 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved