Pilkada 2024
MK Muluskan Jalan Anies Baswedan dan Bisa Jegal Langkah Kaesang Pangarep
Mahkamah Konstitusi kini mengubah syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 sebagaimana diatur dalam UU tentang Pilkada. Berubahnya syarat
TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Konstitusi kini mengubah syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 sebagaimana diatur dalam UU tentang Pilkada.
Berubahnya syarat pencalonan ini bisa mengubah konstelasi politik di Tanah Air, utamanya di Pulau Jawa.
Berdasarkan hasil sidang MK, Selasa (20/8/2024), partai bisa mengusung sendiri calon kepala daerah tanpa perlu berkoalisi.
Lembaga tinggi negara yang menangani perkara pengujian undang-undang itu mengabulkan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Dalam putusannya, hakim konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Pasal itu sebelumnya mensyaratkan pasangan calon kepala daerah harus diusung partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD.
Ketentuan ini hanya berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.
Dalam putusan MK kali ini, hakim menyatakan partai yang tidak memperoleh kursi DPRD tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang diubah MK.
Baca juga: Reaksi Ridwan Kamil Usai Borong 12 Parpol Tapi Anies Tetap Maju di Pilgub Jakarta 2024, Kini Pasrah
Khusus untuk Jakarta, syarat yang diperlukan partai untuk mengusung paslon yakni harus memiliki 7,5 persen suara hasil pemilihan legislatif (pileg).
Angka 7,5 persen ini ditentukan berdasarkan jumlah DPT Jakarta yang mencapai lebih dari delapan juta.
Berdasarkan putusan MK, maka Pasal 40 Ayat (1) mensyaratkan partai yang mengusung pasangan calon di provinsi dengan jumlah DPT antara 6-12 juta adalah 7,5 persen.
Putusan ini menguntungkan Anies Baswedan yang sebelumnya nyaris gagal bertarung kembali di Pilgub DKI Jakarta.
Pasalnya, Ridwan Kamil dan Suswono memborong 12 partai politik KIM Plus.
Baca juga: Fix KIM Plus Ikuti Jejak Nasdem Usung Ahmad Luthfi- Kaesang di Pilgub Jateng, PDIP Dalam 2 Pilihan
Namun, putusan terbaru MK, membuat PDIP memenuhi syarat mengusung pasangan calon di Pilgub DKI Jakarta tanpa harus berkoalisi.
Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu memperoleh 850.174 suara atau 14,01 persen di DKI Jakarta berdasarkan hasil Pileg 2024.
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.