Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jakarta 2024

Reaksi Ridwan Kamil Usai Borong 12 Parpol Tapi Anies Tetap Maju di Pilgub Jakarta 2024, Kini Pasrah

Pasalnya, meski sudah borong partai politik, namun Ridwan Kamil masih berpotensi berhadapan dengan Anies Baswedan.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Ridwan Kamil borong 12 partai, paksa Anies Baswedan gagal maju Pilgub Jakarta 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat ambang batas bagi partai politik (Parpol) untuk mengusung pasangan calon kepala daerah ditanggapi bakal Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil (RK).

Pasalnya, meski sudah borong partai politik, namun Ridwan Kamil masih berpotensi berhadapan dengan Anies Baswedan.

MK yang menurunkan ambang batas menjadi 7,5 persen suara pileg DPRD itu, membuat PDI-P bisa mengusung pasangan calon sendiri.

Calon gubernur-wakil gubernur usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Ridwan Kamil-Suswono bakal berhadapan dengan Anies.

Padahal, Ridwan Kamil-Suswono baru saja memborong dukungan seluruh parpol selain PDI-P.

Tiga parpol yang pernah jadi harapan Anies, yakni Nasdem, PKB dan PPP ternyata usung Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil tetap mendapat lawan kuat di Jakarta.

Ridwan Kamil pun menyatakan, akan mempelajari dulu putusan MK itu.

“Harus dipelajari dulu, dan kembali serahkan pada institusi yang akan memutuskan hal-hal seperti itu,” ujar RK saat menghadiri Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PKS, Selasa (20/8/2024) di Tangerang.

RK menegaskan, dirinya hanya fokus menjalan tugas dari 12 partai yang mengusungnya sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024.

“Kalau tugas saya kan ikut proses, diusung partai sendiri, seperti dinamika bernegosiasi. Apa pun hasilnya kami serahkan kepada institusi negara dan kami hormati,” kata RK.

Dia pun tak menjawab ketika ditanya soal kemungkinan bertambahnya saingan di Pilkada Jakarta 2024, seiring dengan adanya putusan MK tersebut.

Dalam putusannya yang diketok hari ini, MK memutuskan,  ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Untuk Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved