Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Edi Darmawan Ayah Mirna Salihin Usai Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dulu Terlilit Utang

Keberadaan keluarga Mirna khususnya sang ayah yakni Edi Darmawan jadi sorotan belakangan ini.

Editor: Ansar
TribunMedan.com
Keberadaan Darmawan ayah Mirna Salihin setelah Jessica Wongso divonis bebas bersyarat 

"Kami tim aliansi advokat Jesica secara resmi mau melaporkan salah satu pihak, yaitu Edi DarmawanSalihin.

Kita anggap Beliau yang ikut bertanggung jawab menghilangkan salah satu barang bukti, dugaan ya," kata salah satu kuasa hukum, Zul Armain Aziz

Edi Darmawan juga diketahui dituntut membayar pesangon 38 mantan karyawannya.

Sejak saat itulah Edi Darmawan Salihin benar-benar tak pernah muncul lagi ke hadapan publik.

Edi Darmawan Salihin pernah mengucap bahwa Otto Hasibuan tak akan bisa lagi mengajukan peninjauan kembali (PK) di kasus Jessica Wongso.

"Saya ucapin selamat, semoga Pak Otto bisa dapet jalan ke PK.

Tapi, saya rasa sudah tidak ada jalan, karena itu sudah inkracht (putusan berkekuatan hukum tetap)," ujar Edi seperti dikutip dari Cumicumi yang tayang pada 13 November 2023. 

Bahkan, saat itu, kubu Jessica yang telah mengajukan kasasi ditolak oleh hakim ketua kala itu, Altidjo Alkostar. 

"Yang terakhir sampai hakim agung Altidjo Alkostar benar-benar membaca dengan sangat simple, disaksikan Kapolri waktu itu," ujar Edi. 

Edi Cacing sampai sekarang meyakini bahwa vonis yang diputus Hakim Suhadi kala persidangan Jessica tahun 2016 adalah sebuah kebenaran yang harus dihormati. 

Tak ada pihak yang patut dicurigai dalam pembunuhan itu kecuali Jessica Wongso

"Pembawa kopi, pembuat kopi itu semua sudah tidak ada kaitannya sama Mirna.

Yang ada kaitannya sama Mirna adalah Jessica Wongso sendiri, siapa lagi," tambahnya. 

Walau begitu Otto Hasibuan justru berkukuh akan segera mengajukan PK kasus Jessica Wongso.

Otto Hasibuan mengklaim memiliki bukti baru atau novum kasus kopi sianida Mirna Salihin.

"Terus terang saja kami memiliki novum untuk perkara ini, berbeda dengan yang dulu,

sekarang ini justru kami menemukan novum.

Novum ini adalah suatu bukti yang ada pada waktu perkara itu dijalankan, tetapi tidak kami temukan bukti itu pada waktu perkara berjalan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved