Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaksa Tuding Film 'Ice Cold' Jessica Wongso Mengelabui Masyarakat Indonesia

Disampaikan disidang perdana Pengajuan Kembali (PK) oleh Jessica Kumala Wongso yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/10).

Editor: Alfian
Tribunnews/Jeprima 
Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso menjalani sidang peninjauan kembali (PK) dengan novum (bukti baru) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso, yang sudah bebas bersyarat, mengajukan PK kedua didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan menyerahkan rekaman CCTV di Kafe Olivier sebagai novum atau bukti baru. Jaksa menilai film dokumenter 'Ice Cold' telah memanipulasi publik terkait kebenaran kasus meninggalnya Wayan Salihin. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Film dokumenter Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso dituding mengelabui sejumlah fakta dan akhirnya mengubah pandangan masyarakat Indonesia.

Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang perdana Pengajuan Kembali (PK) oleh Jessica Kumala Wongso yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (29/10/2024).

Selain itu, jaksa juga menilai film dokumenter itu dijadikan alat oleh Jessica Wongso untuk menarik simpati dari masyarakat.

 "Pemohon peninjauan kembali ketiga dan kuasa hukumnya tampak juga memanfaat momentum dokumenter Jessica Wongso yang disiarkan oleh Netflix, yang secara ironis berhasil mengelabui sebagian besar masyarakat Indonesia," ujar jaksa saat menjawab memori PK Jessica.

Jaksa juga mengungkapkan masyarakat Indonesia yang memiliki mental inferior menganggap film dokumenter tersebut memiliki kebenaran tinggi lantaran diproduksi oleh pihak asing.

Dia menegaskan bahwa fakta dalam perkara yang menjerat Jessica Wongso yaitu pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin telah diuji selama persidangan berlangsung.

"Mereka yang merasa inferior terhadap produk luar negeri menganggap bahwa dokumenter tersebut hanya karena diproduksi oleh pihak asing memiliki kebenaran yang lebih tinggi derajatnya, daripada putusan hukum di Indonesia," jelasnya.

Baca juga: Kabar Terbaru Jessica Wongso Usai Bebas Penjara, Penampilan Seksi Bikin Pangling Netizen

Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Perempuan, Minggu (18/8) kemarin.
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Perempuan, Minggu (18/8) kemarin. (dok Tribunnews.com)

Jaksa juga menuding, lewat rilisnya film dokumenter itu, Jessica dan pengacaranya tengah memutarbalikkan kenyataan dengan membandingkannya dengan putusan peradilan.
 
Padahal, sambungnya, beragam ahli dari berbagai latar belakang telah dihadirkan untuk menganalisis segala bukti yang dihadirkan saat persidangan.

"Namun, pemohon peninjauan kembali ketiga dan kuasa hukumnya tetap berusaha memutarbalikkan kenyataan, dengan menyalurkan narasi palsu yang dibungkus dengan nuansa internasional seolah-olah untuk memancing simpati dan mempengaruhi persepsi publik," tuturnya.

Jessica Wongso Ajukan PK, Minta Dikabulkan

Sebelumnya, Jessica mengajukan PK ke PN Jakarta Pusat pada 9 Oktober 2024 lalu dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hassibuan.

Pada saat itu, Otto menyebut Jessica telah bersikeras bahwa dia bukanlah pembunuh Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 lalu.

 Keyakinannya ini, kata Otto, membuat kliennya tersebut menginginkan pengajuan PK terkait kasus yang sempat menghebohkan publik tersebut.

"Sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh UU kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu, dia (Jessica) bilang," kata Otto.

Dalam pengajuan PK ini, Otto menyebut membawa sejumlah bukti baru. Namun, dia belum mau menjelaskan lebih rinci terkait bukti baru yang dimaksud.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved