Besaran Gaji Ditinggalkan 9 Anggota DPRD Sulsel Terpilih Demi Pilkada 2024
Besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Sulsel ditinggalkan 9 calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Sulsel ditinggalkan 9 calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
9 anggota DPRD Sulsel terpilih itu siap maju calon kepala daerah dan calon kepala daerah.
Pendaftaran dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 pekan depan.
Sejatinya anggota DPRD Sulsel terpilih itu akan dilantik pada September 2024 bulan depan.
Belum sempat dilantik, mereka kini mencari tantangan baru di pilkada serentak 2024.
Terbaru ada nama politisi PAN Siti Husniah Talenrang.
Adik kandung Fadil Imran itu maju calon Bupati Gowa.
Ketua PAN Gowa itu sebelumnya sudah mengamankan satu kursi DPRD Sulsel di Pemilu 2024 ini.
Husniah Talenrang meraih 39.795 suara pribadi di Dapil Gowa-Takalar.
Jika tidak ada aral melintang, anggota DPRD Sulsel periode 2024-2029 akan dilantik pada September 2024 ini.
Sementara pendaftaran pasangan calon kepala daerah calon wakil kepala daerah dibuka pada 27 sampai 29 Agustus 2024.
KPU mewajibkan caleg terpilih mundur jika mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah ataupun calon wakil kepala daerah.
Dengan demikian sejumlah caleg terpilih akan meninggalkan kursinya di DPRD Sulsel.
Selain Husniah Talenrang ada 8 caleg terpilih lainnya akan mundur dari DPRD Sulsel.
Di Partai Golkar, Munafri Arifuddin berhasil mengamankan kursi DPRD Sulsel dari Dapil Makassar A.
Appi, sapaan, berhasil membuktikan elektoralnya di Pemilu 2024.
Kini nama Ketua DPD II Golkar Makassar salah satu calon kuat Wali Kota Makassar di pilkada serentak 2024.
Jika maju pilkada, maka Appi akan melepas kursinya di DPRD Sulsel.
Di Partai Nasdem ada nama Wakil Ketua DPRD Syaharuddin Alrif, Ketua Fraksi Nasdem Ady Ansar, caleg terpilih Muh Yusuf R, Tasming Hamid, dan terbaru Rezki Mulfiati Luthfi.
Syaharuddin Alrif dan Muh Yusuf R masing-masing mengamankan satu kursi di Dapil IX meliputi Kabupaten Sidrap, Pinrang, dan Enrekang.
Syahar memutuskan maju calon Bupati Sidrap. Padahal Syahar berpeluang besar jadi Ketua DPRD Sulsel periode 2024-2029.
Sementara Muh Yusuf R ingin maju calon Bupati Enrekang.
Sementara itu Ady Ansar terpilh kembali anggota DPRD Sulsel dari Dapil Jeneponto, Bantaeng, Selayar.
Kini Ady Ansar ingin maju calon Bupati Selayar.
Tasming Hamid tampil jadi jawara caleg DPRD Sulsel di Dapil Maros, Pangkep, Barru, Parepare.
Belum sempat dilantik, Tasming Hamid siap maju calon Wali Kota Parepare.
Terbaru nama Rezki Mulfiati Luthi mencuat sebagai calon pasangan Andi Seto Gadhista Asapa di Pilwali Makassar.
Rezki Mulfiati Luthi adalah caleg terpilih DPRD Sulsel dari Dapil Sulsel II.
Dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ada nama Muzayyin Arif.
Muzayyin Arif terpilih periode kedua sebagai anggota DPRD Sulsel di Pemilu 2024 ini.
Belum sempat dilantik, PKS memutuskan menugaskan Muzayyin Arif maju calon Bupati Sinjai.
Dari Partai Demokat, ada nama Selle KS Dalle.
Selle terpilih periode ketiga DPRD Sulsel di Pemilu 2024 ini.
Belum sempat dilantik, nama Selle KS Dalle mencuat sebagai calon pasangan Suwardi Haseng di Pilkada Soppeng 2024.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya telah memutuskan bahwa caleg DPRD, DPD, dan DPR RI terpilih harus mengundurkan diri ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
"Jadi harus sudah sampaikan pengunduran diri sebagai calon anggota DPR RI pada saat ditetapkannya sebagai bakal calon atau calon ya, itu pada tanggal 22 september," ungkap Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Komisi II DPR RI sebelumnya telah menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait persyaratan Pilkada Serentak 2024 bagi caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih berubah-ubah.
Di mana, sebelumnya KPU menyatakan caleg terpilih tak usah mundur jika maju Pilkada 2024.
Sementara kini, KPU menyebut caleg terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada Serentak 2024.
"Kami juga kemarin sudah menegur bahwa KPU ini kan pelaksana UU, jadi tugasnya melaksanakan UU. Nah, PKPU itu kan turunan dari UU, jadi enggak perlu dikomentari dulu," kata Doli.
"Minggu sebelumnya Komisioner KPU mengatakan, harus mengundurkan diri, seminggu kemudian tidak mengundurkan diri," sambungnya.
Gaji Anggota DPRD Sulsel
Gaji dan tunjangan anggota DPRD Sulsel diatur dalam Paraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.
PP tersebut mengatur tentang keuangan DPRD tiap daerah.
Lalu berapa rincian gaji dan tunjangan bagi anggota DPRD Sulsel?
Sesuai data yang diperoleh Tribun, Kamis (24/8/2017), gaji pokok atau representasi legislator Sulsel senilai Rp 2.250.000 juta atau setara dengan gaji pokok gubernur.
Sementara representasi wakil ketua itu sebesar 80 persen dari uang representasi ketua.
Sedangkan untuk representasi anggota sebesar 75 persen dari uang representasi ketua.
Sedangkan untuk tunjangan keluarga besarannya sama dengan tunjangan keluarga PNS, yaitu senilai Rp 289.680.
Untuk tunjangan jabatan Rp 3.262.500 juta atau 145 persen dikali representasi anggota dewan.
Para anggota dewan juga mendapatkan tunjangan beras senilai Rp 289.680.
Tunjangan ini besarannya sama dengan tunjangan pegawai negeri sipil.
Sedangkan uang paket Rp 225.000 atau 10 persen dari uang representasi 85 anggota DPRD Sulsel.
Dalam data tersebut, tunjangan untuk alat kelengkapan dan kelengkapan lainnya bagi para anggota DPRD Sulsel senilai Rp 130.500 ribu atau sesuai SK.
Untuk tunjangan perumahan senilai Rp 20 juta itu masih menunggu peraturan gubernur (pergub).
Sementara belanja tunjangan transportasi Rp 15 juta akan diatur di pergub.
Tidak sampai disitu, dewan juga punya hak atas tunjangan belanja reses senilai Rp 15 juta setiap melaksanakan reses atau lima kali dana representasi ketua.
Dewan juga memiliki belanja tunjangan komunikasi intensif senilai Rp 15 juta atau lima kali representasi ketua.
Kalau ditotalkan, maka gaji dan tunjangan Rp 56.447.360 juta perbulan.
Sementara untuk bulan Januari, Mei dan September, anggota DPRD Sulsel akan menerima gaji dan tunjangan Rp 71.447.360 juta.
Pemkot Makassar-KPU Kolaborasi Perkuat Sinkronisasi Data Pemilih |
![]() |
---|
Daftar Jumlah Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu, 28 Daerah Tertinggi, Termasuk Sulsel? |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Dorong Sungai dan Laut Jadi Magnet Wisata Baru |
![]() |
---|
Pemkot Siap Fasilitasi Silaturahmi Regional KAHMI di Kota Makassar |
![]() |
---|
53 Tersangka Kasus Demo Rusuh di Makassar, Termasuk 11 Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.