Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada

Beda Kaesang Pangarep, Ilham Ari Fauzi Bisa Jadi Calon Wakil Wali Kota Makassar di Usia 25 Tahun

Walau sama-sama berusia di bawah 30 tahun, Kaesang Pangarep dan Ilham Ari Fauzi bisa jadi beda nasib gara-gara putusan terbaru MK yang mengubah syarat

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Ilham Ari Fauzi dan Kaesang Pangarep (kiri dan kanan), bakal calon kepala daerah berusia di bawah 30 tahun. 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Walau sama-sama berusia di bawah 30 tahun, Kaesang Pangarep dan Ilham Ari Fauzi bisa jadi beda nasib gara-gara putusan terbaru MK yang mengubah syarat pilkada.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terancam gagal maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024, baik sebagai calon gubernur ataupun calon wakil gubernur. 

Mengacu pada pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak memenuhi syarat usia pencalonan Gubernur untuk maju di Pilkada 2024. 

Dalam pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, MK berpendapat harus ada penegasan kapan KPU menentukan usia kandidat memenuhi syarat atau tidak.

MK menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan. 

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambungnya.

Namun MK menolak memasukkan ketentuan rinci tersebut ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur.

MK Muluskan Jalan Anies Baswedan dan Bisa Jegal Langkah Kaesang Pangarep

MK memandang aturan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada tidak memerlukan penambahan makna apapun.

Pasal 7 ayat 2 huruf e itu mengatur tentang syarat usia untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. 

Bunyi huruf e dalam pasal tersebut adalah: "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota".

MK menilai pasal itu sudah jelas dan terang benderang.

"Bilamana terhadap norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan para pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian dan penetapan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," ucap Hakim Saldi.

Merujuk pada putusan MK tersebut, Kaesang tercatat tidak memenuhi syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada serentak 2024.

Sebab, suami Erina Gudono itu baru akan genap berusia berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved