Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada

Beda Kaesang Pangarep, Ilham Ari Fauzi Bisa Jadi Calon Wakil Wali Kota Makassar di Usia 25 Tahun

Walau sama-sama berusia di bawah 30 tahun, Kaesang Pangarep dan Ilham Ari Fauzi bisa jadi beda nasib gara-gara putusan terbaru MK yang mengubah syarat

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Ilham Ari Fauzi dan Kaesang Pangarep (kiri dan kanan), bakal calon kepala daerah berusia di bawah 30 tahun. 

Ia menilai putusan MK ini tidak menyebutkan penundaan waktu keberlakuannya.

 "Sudah sangat terang benderang bahwa Putusan MK 60 harus berlaku di Pilkada 2024. Sebab, pencalonan baru akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 sehingga masih dalam koridor waktu pencalonan yang diatur dalam PKPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024," pungkas Titi mengatakan.

Titi pun meminta supaya KPU tak menafsirkan sendiri putusan ini akan berlaku di tahun 2029.

Sebab, putusan ini memiliki kesamaan karakter dengan putusan MK Nomor 90 tahun 2023 soal syarat usia capres yang digunakan tiket pencalonan Gibran.

Mekanisme penerapan putusan MK selanjutnya harus direspons oleh KPU melalui perubahan peraturan KPU atau PKPU menyesuaikan amar yang telah diketok hakim MK.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved