Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Merasa Diperas, Mantan Kepala Dusun di Lutra Sulsel Laporkan Oknum LSM ke Polisi

Kejadian itu berawal saat oknum LSM meminta sanksi administrasi terhadap mantan kepala dusun sebesar Rp 8 juta.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Mantan kepala dusun di Desa Munte, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara laporkan oknum LSM atas dugaan pemerasan ke Polres Luwu Utara, Senin (19/8/2024)  

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU UTARA - Oknum LSM berinisial IW dilaporkan ke Polres Luwu Utara atas dugaan pemerasan terhadap mantan Kepala Dusun, Madi di Desa Munte, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara pada Senin (19/8/2024).

Kejadian itu berawal saat oknum LSM meminta sanksi administrasi terhadap mantan kepala dusun sebesar Rp 8 juta.

Jika Kepala Dusun tersebut tidak membayarnya, IW bersama rekannya yang berinisial NR mengancam akan melaporkan mantan kepala dusun atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan pencemaran nama baik.

Karena Madi enggan memberikan uang sebanyak Rp 8 juta, NR kemudian melaporkan mantan kepala dusun tersebut ke Polsek Bone-Bone

Sebelumnya juga, oknum LSM tersebut meminta korban untuk mengisikannya pulsa sebanyak Rp 150 ribu tetapi Madi hanya mengirimkannya pulsa Rp 100 ribu.

Madi merasa masalah terkait pemalsuan tanda tangan dan pencemaran nama baik Harisa telah selesai, sehingga ia enggan memberikan uang Rp 8 juta kepada oknum LSM bersama rekannya yang merupakan anak angkat Harisa.

"Saya sudah mengembalikan uang BLT milik ibu Harisa sebesar Rp 1,5 juta dan saya juga sudah mengundurkan diri jadi kepala dusun sesuai permintaan keluarga ibu Harisa. Sehingga saya merasa sudah tidak ada lagi masalah diantara kami tetapi oknum LSM ini selalu menelfon dan mengirimi saya pesan di whatsapp agar memberikan sanksi administrasi sebesar Rp 8 juta, saya tidak punya uang sebanyak itu dan saya merasa terganggu selalu didesak oleh oknum LSM tersebut," ujar Madi.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muhammad Althof melalui Kanit Resum Polres Luwu Utara, Agus Salim saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang ia terima terkait oknum LSM tersebut.

"Betul kami sudah menerima laporan pengaduan dugaan pemerasan terhadap mantan kepala dusun yang dilakukan oleh oknum LSM berteman dan akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum," kata Agus Salim, Senin (19/8/2024).

Saat ini, pihak Polres Luwu Utara tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus oknum LSM tersebut. (*)

 

 

Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved