Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Maksimalkan Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Makassar Siap Pasang Papan Bicara di Tempat Ibadah

Dinas Kesehatan Kota Makassar mencatat, 64,6 persen area dalam ruang (indoor) di Kota Makassar belum dilengkapi tanda KTR. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Ilustrasi Perda KTR  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih perlu dimaksimalkan. 

Dinas Kesehatan Kota Makassar mencatat, 64,6 persen area dalam ruang (indoor) di Kota Makassar belum dilengkapi tanda KTR. 

Sementara di luar ruangan (outdoor)  78 persen lokasi belum memasang tanda KTR.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Makassar, dr Andi Mariani mengatakan, Dinkes terus berupaya mengimplementasikan Perda KTR dengan tingkat kepatuhan 80 persen.

Berdasarkan tujuh kriteria yang ditetapkan, pusat perbelanjaan di Makassar mencatat tingkat kepatuhan sebesar 55,6 persen. 

Adapun untuk kepatuhan pada tiga kriteria utama, tempat-tempat seperti rumah sakit, tempat bermain anak, universitas.

"Sangat baik tentu saja tempat ibadah menunjukkan kinerja terbaik dengan mencatat tingkat kepatuhan masing-masing 100 persen, masyarakat mulai sadar pada beberapa hal itu," ucap Andi Mariani, Minggu (18/8/2024). 

Menurutnya, implementasi KTR memiliki tantangan yang cukup besar sehingga perlu kolaborasi dan kerjasama semua pihak.

Terutama pada pemasangan tanda KTR di Kota Makassar, hingga saat ini belum ada rambu -rambu kawasan rokok dan non-rokok.

"Kita akan mulai dengan pemasangan tanda tanda KTR, karena hingga saat ini belum adanya tanda-tanda KTR yang jelas di lokasi-lokasi tertentu," ujarnya. 

Kolaborasi ini juga perlu menjadi perhatian, untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki tupoksi menegakkan perda yang ada di Kota Makassar, Satuan Polisi Pamong Praja. 

Dengan kerjasama yang baik, pihaknya optimistis bisa mencapai target 80 persen. 

Menurutnya, jika Satpol PP mengambil bagian dari KTR maka pelanggaran yang terjadi bisa diminimalisir.

Hingga saat ini, terkait pelanggaran Dinkes Makassar mengandalkan pemantauan berbasis wilayah yang dilakukan oleh 47 Puskesmas di seluruh kota. 

"Belum di olah, dan belum bisa memastikan terkait pelanggaran, lebih kepada belum sesuainya dengan standar KTR yang diharapkan, sehingga Satpol PP sangat dibutuhkan," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved