Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo DPRD Sinjai

Gruduk Gedung DPRD Sinjai, Aliansi Masyarakat Adat Kecewa Banyak Legislator Absen saat Jam Kerja

Kelima anggota DPRD Sinjai yang seharusnya hadir adalah Muh Wahyu, Ardiansyah, Zulkifli, Kamrianto, dan Andi Olivia Batari Sugi.

|
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Anggota DPRD Sinjai, Ardiansyah (baju putih) saat menemui dan menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara di ruang paripurna gedung DPRD Sinjai. 

3. Melibatkan Masyarakat Adat dalam perencanaan pembangunan dan penetapan kebijakan.

4. Menolak tegas penetapan tata batas kawasan hutan negara oleh KLHK melalui BPKH Wilayah VII Makassar di wilayah adat karena tidak sesuai dengan kawasan hutan negara.

5. Segera menjalankan putusan MK No. 35 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan hutan negara.

6. Menolak tanah objek reforma agraria yang tidak melibatkan kelembagaan adat dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip masyarakat adat.

7. Menolak izin usaha yang tidak partisipatif dalam wilayah adat.

8. Segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

9. Menolak kebijakan atau undang-undang yang meminggirkan masyarakat adat, seperti Omnibus Law, KUHP, UU Minerba, dan UU KSDAE. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved