Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo DPRD Sinjai

Gruduk Gedung DPRD Sinjai, Aliansi Masyarakat Adat Kecewa Banyak Legislator Absen saat Jam Kerja

Kelima anggota DPRD Sinjai yang seharusnya hadir adalah Muh Wahyu, Ardiansyah, Zulkifli, Kamrianto, dan Andi Olivia Batari Sugi.

|
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Anggota DPRD Sinjai, Ardiansyah (baju putih) saat menemui dan menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara di ruang paripurna gedung DPRD Sinjai. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sinjai menyatakan kekecewaannya terhadap anggota DPRD Sinjai.

Pada aksi unjuk rasa yang berlangsung di Gedung DPRD Sinjai pada Senin (19/8/2024), hanya satu legislator, Ardinsyah, yang hadir.

Ardinsyah merupakan anggota DPRD dari Partai Gerindra.

Kelima anggota DPRD Sinjai yang seharusnya hadir adalah Muh Wahyu, Ardiansyah, Zulkifli, Kamrianto, dan Andi Olivia Batari Sugi.

“Kami kecewa mengapa hanya satu anggota DPRD Sinjai yang hadir padahal masih jam kerja,” ungkap Jendral Lapangan AMAN, Awal.

Awal juga menilai bahwa anggota DPRD Sinjai hanya menunjukkan kepedulian kepada masyarakat saat Pemilihan Umum Legislatif (Pileg).

“Kalau mau dicoblos, baru mereka turun menemui rakyat. Namun saat menyangkut aspirasi, mereka menghindar,” tegasnya.

Pada hari itu, lima anggota DPRD Sinjai diharapkan hadir untuk menerima aspirasi.

Aksi unjuk rasa sempat memanas ketika massa aliansi ingin memasuki gedung DPRD, namun pihak keamanan melarang dan meminta hanya beberapa perwakilan aliansi yang masuk.

Setelah dilakukan koordinasi, semua massa aksi akhirnya diperbolehkan masuk ke dalam gedung DPRD Sinjai.

Di ruang paripurna, massa aksi bergantian menyampaikan orasi. Mereka juga membentangkan spanduk utama bertuliskan “Tolak Penetapan Kawasan Hutan Negara di Wilayah Kami”.

Awal menegaskan penolakan mereka terhadap penetapan kawasan hutan negara di wilayah adat. “Kami datang untuk menyampaikan aspirasi mengenai masalah tanah adat di Kabupaten Sinjai,” kata Awal dalam orasinya. Ia menambahkan bahwa negara telah mendiskriminasi masyarakat adat di Kecamatan Sinjai Borong, dengan mengambil paksa tanah yang telah dikelola turun-temurun oleh nenek moyang mereka.

Berikut adalah pernyataan sikap dari AMAN Sinjai:

1. Mendesak Penjabat (Pj.) Bupati Sinjai untuk segera menjalankan mandat Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai No. 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

2. DPRD Kabupaten Sinjai harus segera mengevaluasi Pemerintah Daerah Sinjai terkait lambannya implementasi Peraturan Daerah tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved