Demo DPRD Sinjai
Geruduk Kantor DPRD Sinjai, Ini 9 Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) menolak penetapan kawasan hutan negara di wilayah adat.
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) unjuk rasa di Gedung DPRD Sinjai, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Senin (19/8/2024).
Mereka berorasi secara bergantian menggunakan pengeras suara.
Massa aksi juga membentangkan spanduk utama bertuliskan 'Tolak penetapan kawasan hutan negara di wilayah kami'.
Jenderal Lapangan, Awal mengatakan Aman menolak penetapan kawasan hutan negara di wilayah adat.
“Kami datang kesini untuk menyampaikan aspirasi persoalan tanah adat di Kabupaten Sinjai,” katanya.
Menurut Awal, negara sudah mendiskriminasi masyarakat adat yang ada di Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai.
Baca juga: BREAKING NEWS: Massa Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Geruduk Kantor DPRD Sinjai
“Tanah yang diolah sejak nenek moyang kami itu diambil paksa oleh negara dengan cara meletakkan patok batas kawasan hutan negara di tanah adat kami,” ujarnya.
Berikut pernyataan sikap Aliansi Masyarakat Adat Nusantara:
- Pj Bupati Sinjai segera menjalankan mandat Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai No 1 tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
- DPRD Kabupaten Sinjai segera melakukan evaluasi kepada Pemerintah Daerah Sinjai terkait lambannya Implementasi Peraturan Daerah Kab. Sinjai No. 1 tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
- Melibat Masyarakat Adat dalam perencanaan pembangunan dan penetapan kebijakan
- Menolak dengan tegas Penetapan Tata Batas Kawasan Hutan Negara oleh KLHK melalui BPKH Wilayah VII Makassar di dalam Wilayah Adat karena itu bukan Kawasan Hutan Negara
- Segera Jalankan Putusan MK No. 35 Tahun 2012 ”Hutan Adat bukan Hutan Negara”
- Tolak Tanah Objek Reforma Agraria tipu-tipu yang tidak melibatkan kelembagaan adat dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip masyarakat adat.
- Menolak Izin Usaha yang tidak Partisipatif dalam Wilayah Adat
- Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat
- Tolak kebijakan atau Undang-Undang yang meminggirkan Masyarakat Adat (Omnibus Law, KUHP, UU Minerba, UU KSDAE).(*)
Kadis PUPR Sinjai Pastikan Jalan Rusak di Desa Terasa Diperbaiki, Sudah Diusulkan 9 Km |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Puluhan Tahun Jalan Tak Diperbaiki, GMNI-Warga Desa Terasa Geruduk Kantor DPRD Sinjai |
![]() |
---|
LIVE UPDATE: Aliansi Masyarakat Adat Geruduk DPRD Sinjai |
![]() |
---|
Gruduk Gedung DPRD Sinjai, Aliansi Masyarakat Adat Kecewa Banyak Legislator Absen saat Jam Kerja |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Massa Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Geruduk Kantor DPRD Sinjai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.