Bawaslu Sulsel Soroti Kinerja KPU Terkait Rekap DPS Pilkada
Saiful Jihad mengungkapkan adanya pemilih yang sudah meninggal namun masih terdaftar sebagai pemilih aktif.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap berbagai permasalahan terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024.
Dalam rapat pleno tingkat provinsi yang digelar di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Sabtu (17/8/2024), Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menyoroti masalah serius pada rekapitulasi calon pemilih.
Saiful Jihad mengungkapkan adanya pemilih yang sudah meninggal namun masih terdaftar sebagai pemilih aktif.
Hal ini terjadi karena belum ada keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Saiful mencontohkan kasus pada Pemilu 2024 lalu.
Di mana pemilih yang telah meninggal masih terdaftar, hal ini membuka peluang potensi penyalahgunaan saat pemungutan suara.
"Perlu diwaspadai agar tidak ada kasus serupa terjadi lagi, di mana orang yang sudah meninggal masih tercatat sebagai pemilih dan pada saat pemungutan suara, ada orang menggunakan surat suara yang tersedia bagi mereka," kata Saiful Jihad.
Selain itu, Bawaslu Sulsel juga memperhatikan pemilih di bawah usia 17 tahun yang sudah menikah.
Meskipun usia mereka tidak memenuhi syarat, mereka dapat terdaftar sebagai pemilih jika bisa menunjukkan keterangan resmi dari Kepala Desa (Kades) atau Lurah mengenai status pernikahan mereka.
Dokumen yang diperlukan termasuk akta nikah atau keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan.
"Ini menjadi perhatian khusus karena meskipun usia belum mencapai 17 tahun, mereka yang telah menikah dapat terdaftar sebagai pemilih, selama ada keterangan resmi mengenai status pernikahan mereka," jelas Saiful Jihad.
Di samping itu dia menekankan perlunya perbaikan dan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan daftar pemilih akurat dan valid menjelang Pilkada 2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, mengaku komitmennya dalam proses pengaaasan rekapitulasi DPS.
Mardiana Rusli mengungkapkan bahwa Bawaslu hadir untuk memastikan bahwa seluruh mekanisme dan prosedur pemutakhiran daftar pemilih mengikuti peraturan yang berlaku.
"Bawaslu hadir untuk memastikan seluruh proses, mekanisme, prosedur, dan tatacara pada pemutakhiran daftar pemilih di lapangan," kata Ana sapaannya.
"Lalu dalam proses rekap DPHP dan DPS berjenjang yang dilakukan dari PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota berjalan sesuai dengan peraturan yang ada," tambahnya.(*)
KPU Luwu Kunjungi Warga Verifikasi Pemilih Usia 100 Tahun dan Data Kematian |
![]() |
---|
2 Komisioner PAW KPU Palopo Dilantik, Satu Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Besok Adnan Husain dan Nurmaningsi Dilantik Jadi Anggota KPU Palopo, Satu Calon Lainnya Mundur |
![]() |
---|
Kakak Mardiana Rusli Ketua Bawaslu Sulsel Meninggal Dunia, Alamsyah: Almarhumah Baik dan Ramah |
![]() |
---|
Penjelasan KPU Gorontalo Soal PAW Wahyudin Moridu Usai Dipecat PDIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.