Pilgub Jakarta 2024
Dharma Pongrekun Jenderal Toraja Terancam Pidana Usai Lolos Calon Independen Pilgub Jakarta 2024
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana diduga mencatut nama dan NIK secara sepihak yang digunakan sebagai syarat mendaftar Pilgub Jakarta jalun independen.
"Dalam Undang-Undang Pilkada pada pasal 185 dan pasal 186 disebutkan penggunaan keterangan yang tidak benar. Atau dukungan palsu terhadap pencalonan perseorangan merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara maksimal 36 bulan dan denda maksimal 36 juta," kata Titi, Jumat (16/8/2024).
"Jika terbukti terjadi manipulasi, maka merupakan pelanggaran administratif dan pidana. Kalau mempengaruhi syarat dukungan, maka bisa berdampak pembatalan sebagai Paslon karena tidak memenuhi syarat dukungan pencalonan."
Kemudian dikatakan Titi atas indikasi dan temuan awal dugaan kecurangan tersebut. Bawaslu tidak perlu menunggu karena patut diduga kuat merupakan pelanggaran pilkada dan merupakan tindak pidana pemilihan.
"Bagi mereka yang namanya atau datanya dicatut diharapkan untuk mau atau bersedia melaporkannya ke Bawaslu. Sehingga bisa diproses hukum dan bisa memberikan efek jeral kepada mereka yang melakukan pencatutan atau pelanggaran," tegasnya.
Sebelumnya kabar dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mendukung pencalonan pasangan cagub dan cawagub jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana viral.
Dugaan ini muncul setelah KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno rekapitulasi dukungan bakal pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, untuk bertarung di Pilkada Jakarta 2024. Berdasarkan rapat tersebut, pasangan jalur independen ini dinyatakan lolos persyaratan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus mantan calon presiden 2024, Anies Baswedan, melalui akun X-nya, mengakui NIK-nya aman dari dugaan pencatutan untuk cagub-cawagub independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Namun demikian, beberapa anak dan kerabatnya terdaftar. Hal itu diketahui setelah dilakukan pengecekan identitas diri di situs info pemilu.
"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi, KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," tulis Anies, dalam unggahannya di akun X-nya, Jumat (16/8/2024).
Tak hanya Anies, beberapa warga juga mengaku menjadi korbaan dugaan pencatutan nama itu.
Satu di antaranya, akun X @ayamdreampop, "Warga Jakarta cek KTP lo pada sekarang! Gue gak tau ini siapa dan gue gak pernah merasa daftarin dukungan gua ke orang ini, tiba-tiba NIK gua dicatut sebagai pendukung dua orang ini buat maju cagub DKI?????".
Warga lain juga mengaku identitasnya tercatat mendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, meski ia merasa tak pernah memberikan dukungan tersebut.
"Waduh iya lagi, NIK gue juga kena catut nih. Gimana ini pertanggung jawabannya woy @dukcapiljakarta @KPU_ID @kpu_dki," tulis akun X @ardibhironx, Jumat ini.
Dinyatakan lolos
Sebelumnya, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2024 pada Kamis (15/8/2024). Dharma-Kun berhasil mencatatkan dukungan 677.468 warga Jakarta.
Survei Pilgub Jakarta 2024 Sehari Jelang Pencoblosan, 2 Putaran Bepotensi Terjadi |
![]() |
---|
Adu Kuat Backing Jokowi-Prabowo atau Anies-Ahok |
![]() |
---|
Jokowi Sanjung Setinggi Langit Ridwan Kamil Saat Ikut Kampanye Pilgub Jakarta: Kurang Apa Lagi? |
![]() |
---|
Survei Terakhir Pilgub Jakarta: Endorsement Prabowo dan Jokowi Tak Bantu Elektabilitas Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Dulu Tinggalkan Kini PKS Minta Anies Baswedan Dukung Ridwan Kamil-Suswono |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.