Pilgub Jakarta 2024
Dharma Pongrekun Jenderal Toraja Terancam Pidana Usai Lolos Calon Independen Pilgub Jakarta 2024
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana diduga mencatut nama dan NIK secara sepihak yang digunakan sebagai syarat mendaftar Pilgub Jakarta jalun independen.
TRIBUN-TIMUR.COM - Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun bersama pasangannya Kun Wardana terancam pidana setelah dinyatakan lolos verifikasi sebagai calon independen di Pilgub Jakarta 2024.
Penyebabnya, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana diduga mencatut nama dan NIK secara sepihak yang digunakan sebagai syarat mendaftar di KPU untuk jalur independen.
Diketahui, Dharma Pongrekun merupakan jenderal pensiunan berdarah Toraja ini bersama Kun Wardana menjadi satu-satunya paslon yang dinyatakan lolos untuk jalur independen di Pilgub Jakarta 2024.
Dharma Pongrekun - Kun Wardana pun diproyeksi menjadi satu-satunya paslon yang akan menantang Ridwan Kamil lantara Anies Baswedan berpotensi besar gagal maju lantaran tak memenuhi syarat dukungan parpol.
Belakangan, marak di media sosial adanya pencatutan dukungan yang dilakukan pihak Dharma Pongrekun - Kun Wardana untuk Pilgub Jakarta 2024.
Tak sedikit pihak pun menilai, ada skenario kesengajaan yang dilakukan pihak tertentu mencatut nama dan NIK agar meloloskan Dharma Pongrekun agar Ridwan Kamil tak hanya sekedar melawan kotak kosong di Pilgub Jakarta 2024.
Di platform X atau Twitter, banyak pihak menyebut Dharma Pongrekun - Kun Wardana hanya dijadikan paslon 'boneka' seperti halnya saat skenario Gibran Rakabuming Raka maju di Pilkada Solo.
Tetapi kini nasib Dharma Pongrekun pun di ujung tanduk, sebab ada potensi dipidanakan jika memang terbukti mencatut nama dan NIK untuk syarat dukungan.
Baca juga: KPU Loloskan Dharma Pongrekun Maju Pilgub DKI Jakarta, Eks Jenderal Bintang 3 Penerima Adhi Makayasa
Jika dilihat dari sisi hukum, pencatutan nama sepihak ini bisa dikenakan pidana.
Jerat Pidana berupa kurungan badan maupun denda terhadap orang maupun penyelenggara yang mencatutkan nama sepihak ini tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan,” demikian bunyi Pasal 185A Ayat 1 dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dikutip pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Dalam UU tersebut juga disebutkan denda paling sedikit yakni Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta, bagi penyelenggara maupun orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan memalsukan data dukungan tersebut.
Penyelenggara yang dimaksud dalam pasal ini yakni anggota PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi hingga orang yang diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi dan rekapitulasi.
Terpisah, Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum UI Titi Anggraini menjelaskan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK), untuk mendukung pencalonan pasangan independen di Pilkada merupakan tindak pidana.
Mulanya Titi mengungkapkan maraknya dugaan dan juga keluhan terkait pencatutan data warga khususnya di Jakarta. Harus direspon cepat oleh Bawaslu.
Survei Pilgub Jakarta 2024 Sehari Jelang Pencoblosan, 2 Putaran Bepotensi Terjadi |
![]() |
---|
Adu Kuat Backing Jokowi-Prabowo atau Anies-Ahok |
![]() |
---|
Jokowi Sanjung Setinggi Langit Ridwan Kamil Saat Ikut Kampanye Pilgub Jakarta: Kurang Apa Lagi? |
![]() |
---|
Survei Terakhir Pilgub Jakarta: Endorsement Prabowo dan Jokowi Tak Bantu Elektabilitas Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Dulu Tinggalkan Kini PKS Minta Anies Baswedan Dukung Ridwan Kamil-Suswono |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.