Polemik Paskibra
Respon Istana Soal Polemik 18 Anggota Paskib Pakai Hijab di IKN, Kepala BPIP Akhirnya Minta Maaf
Banyak menyayangkan Paskibra melepas hijab saat dikukuhkan Presiden Jokowi, Selasa (13/8/2024).
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 18 anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) 2024 mengenakan hijab.
Mereka akan bertugas di Ibu Kota Negara (IKN).
Banyak menyayangkan Paskibra melepas hijab saat dikukuhkan Presiden Jokowi, Selasa (13/8/2024).
Hal ini pun menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.
Para paskibra melepas hijab saat prosesi pengukuhan yang kini menjadi polemik.
Baca juga: Sosok Dzawata Maghfura Paskibra Berhijab Asal Aceh Sempat Jadi Sorotan, Viral saat Berada di IKN
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan, Paskibra akan tetap menggunakan hijab saat bertugas di IKN.
"Adik-adik putri (paskibraka) harus (menggunakan jilbab) sebagaimana mereka mendaftar menggunakan jilbab, ya tetap digunakan," kata Heru Budi, Kamis (15/8/2024).
Namun terkait tak digunakannya hijab saat proses pengukuhan kemarin, Haru Budi mengaku tak mengetahuinya.
"Kalau saat pengukuhan (diminta lepas jilbab) saya enggak tahu. Tapi tadi pagi saya dari IKN persiapan gladi bersih yang putri menggunakan jilbab," ungkap Heru Budi.
Heru Budi memerintahkan para paskibraka putri untuk tetap menggunakan hijab mereka, sesuai dengan identitas mereka saat mendaftar.
"Jadi kan mereka masuk istana mereka sudah seperti itu. Perintah kami adalah meminta seluruh adik-adik putri memang menggunakan jilbab," tegas Heru Budi.
Sementara Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi pun meminta maaf dan juga mengapresiasi seluruh atensi masyarakat soal pemberitaan tentang jilbab tersebut.
"BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut," ujar Yudian dilansir siaran pers BPIP pada Selasa.
Yudian memastikan, paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang Merah Putih pada upacara kenegaraan.
Baca juga: Ingat Ayumi Sasaki Paskibra Keturunan Jepang Viral 2022? Kabar Terbarunya Usai Gagal Masuk Akpol
Dalam kesempatan lain, paskibraka yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya.
Yudian menambahkan, BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.
Reaksi MUI
Ketua MUI, KH Cholil Nafis mengatakan jika isu itu benar, maka hal tersebut tidak mencerminkan jiwa Pancasila khususnya pada sila Ketuhanan yang Maha Esa.
"Ini tidak pancasilais. Bagaimanpun Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama," kata Cholil dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Cholil mengatakan kebijakan tersebut merupakan hal yang sangat janggal dan tidak rasional sehingga membuat kontroversi di masyarakat.
"Negara yang mayoritas muslim melarang anak-anak perempuan berjilbab. Ini pelanggaran konstitusi dan sungguh tidak Pancasilais. Sungguh terlalu," ucapnya.
"Bagaima pembinaan Pancasila kok malah melenceng dari Pancasila. Kontraproduktif. Ini lembaganya yang salah atau orang-orangnya yang duduk di lembaga itu yang bermasalah," sambungnya.
Untuk itu, jika paksaan mencopot hijab itu benar adanya, Cholil meminta kepada petugas Paskibraka muslimah untuk mundur secepat mungkin.
"Bismillah. Adik-adik perempuan Paskibraka yang sudah biasa berjilbab kemudian dipaksa utk membuka jilbabnya saya arahan institusinya, baiknya pulang saja.
Jangan sampai hanya ingin merayakan kemerdekaan bangsa ini menjadi tidak merdeka di hadapan Allah dan tak merdeka menjalankan ketentuan konstitusi Indonesia," tuturnya.
Berikut daftar 18 Paskibraka perempuan yang dipaksa mencopot jilbab tersebut:
1. Aceh: Dzawata Maghfura Zuhri
2. Sumatra Barat: Maulia Permata Putri
3. Jambi: Rahma Az Zahra
4. Riau: Kamilatun Nisa
5. Bengkulu: Amanda Aprillia
6. Jawa Barat: Sofia Sahla
7. Daerah Istimewa Yogyakarta: Keynina Evelyn Candra
8. Nusa Tenggara Barat: Amna Kayla
9. Kalimantan Selatan: Della Selfavia Azahra
10. Kalimantan Barat: Zahratushyta Dwi Artika
11. Kalimantan Tengah: Alysia Noreen Ramadhani
12. Sulawesi Barat: Mutiara Wasilah
13. Sulawesi Tengah: Zahra Aisyah Aplizya
14. Gorontalo: Nadhif Islami F. Yasin
15. Maluku: Asih Arum Lestari
16. Maluku Utara: Aprillya Putri Dwi Mahendra
17. Papua Barat: Indri Marwa Delvita Ahek
18. Belum diketahui asal dan namanya
Bacaan Dzikir dan Doa Sesudah Sholat Wajib 5 Waktu Bahasa Arab/ Latin serta Terjemahannya |
![]() |
---|
Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sulsel, Ellong Tjandra: Wajar-wajar Saja |
![]() |
---|
Profil Anggito Abimanyu Ketua LPS yang baru Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa |
![]() |
---|
Profil Gus Fawait Bupati Jember Dilapor ke KPK Oleh Wakilnya, Dituding Labrak Aturan |
![]() |
---|
Daftar Direktur, Komisaris hingga Manager Travel Diperiksa KPK Soal Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.