Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Isi Pernyataan Sikap KAHMI Sulsel Soal Pemerintah Bolehkan Pelajar Beli Alat Kontrasepsi Bebas

Salah satu pasal yang menuai kritikan ialah kesehatan sistem reproduksi pada Usia Sekolah dan Remaja (Pasal 103).

Editor: Sudirman
DOK PRIBADI
KAHMI Sulsel Prof Aminuddin Sam 

TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Sulsel meminta pemerintah menghapus pasal penyediaan alat kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja.

Penyediaan alat kontrasepsi pada usia sekolah diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tertanggal 26 Juli 2024.

Salah satu pasal yang menuai kritikan ialah kesehatan sistem reproduksi pada Usia Sekolah dan Remaja (Pasal 103).

Pasal 103 Ayat (4) dalam PP 28/2024 menyebut sejumlah pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja termasuk deteksi dini penyakit, pengobatan, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Koordinator Presidium KAHMI Sulsel Prof Aminuddin Sam mengatakan, PP ini dapat menimbulkan persepsi yang keliru di mata masyarakat.

Sehinga menjadi celah untuk melegalkan/membolehkan siswa dan remaja melakukan aktifitas seksual secara bebas karena terlindungi dari resiko kehamilan.

Upaya kesehatan reproduksi seharusnya dilaksanakan dengan senantiasa menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 108 PP 28/2024.

Aktifitas seksual yang dilakukan di luar status pernikahan adalah perbuatan yang diharamkan oleh agama Islam dan harus dicegah dan diantisipasi semaksimal mungkin dengan semua daya dan upaya yang

KAHMI Sulsel meminta agar pemerintah untuk segera menghapus Pasal 103 Ayat (4) poin ‘e’ pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Meminta kepada pemerintah dan semua unsur terkait untuk tidak membuka celah sekecil apapun dalam setiap kebijakan dan regulasi bagi peluang terjadinya pembolehan/pelegalan hubungan seksual di luar pernikahan.

KAHMI Sulsel juga engajak kepada semua stakeholder keummatan untuk senantiasa berupaya maksimal melindungi generasi muda dari ancaman dekadensi moral dan nilai keagamaan akibat tergerus pada godaan hubungan seksual di luar pernikahan.

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved