Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel

Fatmawati Rusdi Bantah Borong Partai Demi Maju Pilgub Sulsel, Sebut Tak Ada di Skenario Sudir-Fatma

Bakal calon Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi merespon isu mengenai dirinya dan pasangannya di Pilgub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman..

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Bakal calon Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi saat ditemui di Swiss-Belinn Panakkukang, Kota Makassar beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bakal calon Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi merespon isu mengenai dirinya dan pasangannya di Pilgub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Diketahui, pasangan Andi Sudirman Sulaiman- Fatmawati Rusdi telah mendapatkan dukungan 56 kursi dari tujuh partai politik (parpol) pemilik kursi di DPRD Provinsi.

Tujuh partai tersebut, yakni Nasdem (17 kursi), Golkar (14 kursi), Gerindra (13 kursi), Demokrat (7 kursi), PAN (4 kursi) Hanura (1 kursi) dan PSI (tanpa kursi).

Menurutnya, pemberitaan berkembang soal borong partai dan kolom kosong di Pilgub Sulsel tidak benar adanya.

Pasalnya, kata Fatmawati Rusdi, partai lah yang berinisiatif memberikan rekomendasi kepada pasangan dengan tagline 'Andalan Hari' itu.

"Jadi, rekomendasi partai yang secara resmi mendukung kami ‘Andalan Hati’, hari ini sudah mencukupi," kata Fatma di salah satu Cafe di Jl Hertasning, Kota Makassar, Sabtu (10/8/2024).

Adapun kata mantan Wakil Wali Kota Makassar itu, partai yang tidak mengeluarkan rekomendasi untuk mereka tentunya telah menjalin komunikasi dengan partai lain.

"Itu berarti terbukanya peluang bagi bakal calon lain. Sedangkan, bagi kami Andalan Hati, jumlah pasangan kontestasi Pilgub Sulsel adalah wujud atas dinamika politik yang kami hormati," ungkapnya.

Baca juga: Dukung Andi Sudir-Fatmawati di Pilgub Sulsel, Panglima Dozer: Kotak Kosong atau Ada Isi Kita Lawan

Fatma menerangkan, jangan karena beberapa partai politik besar seperti Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengusung mereka lalu diframing untuk memborong partai untuk kotak kosong.

Hal itu sepenuhnya dibantah Fatmawati Rusdi

"Untuk kotak kosong tidak ada dalam skenario Sudirman-Fatma, kami mengalir saja mengikuti realitas politik yang terjadi," ujarnya.

Lanjut Fatma, kandidat yang ikut berkontestasi dalam Pilgub Sulsel juga harus mampu meyakinkan elit partai agar mengusungnya dan mengeluarkan SK rekomendasi B1KWK.

"Sehingga atmosfer demokrasi untuk pilgub berjalan dengan baik," jelasnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.

Disclaimer :

Dukungan resmi partai politik di Pilkada serentak 2024 harus dibuktikan dengan formulir resmi dari KPU (B1/KWK).

Formulir lampiran ini wajib disetorkan pasangan calon saat pendaftaran di KPU, 27-29 Agustus 2024. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved