1 Saksi Ahli Akan Tentukan Nasib Ketua DPRD Bantaeng di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Rp 4,9 M
Sidang praperadilan kasus tindak pidana korupsi Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad telah memasuki babak baru.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
"Yang ada hasil inspektorat, tapi inspektorat sendiri tidak melakukan perhitungan kerugian, tidak berkesimpulan tentang kerugian disitu laporannya, Kalau berdasarkan keterangan ahli yang kami hadirkan kemarin itu satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara adalah BPK, tidak ada lembaga lain yang bisa berwenang, apakah BPKP atau Inspektorat," pungkasnya.
Selain Hamsyah Ahmad, tiga pejabat DPRS lainnya ditetapkan tersangka oleh Kejari Bantaeng pada Selasa (16/7/2024).
Ketiganya adalah Wakil Ketua I DPRD Bantaeng H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan dan Sekwan DPRD Jurfri Kau.
Keempatnya dinyatakan bersalah dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 4.9 miliar.
Korupsi tersebut berasal dari anggaran belanja rumah tangga rumdis DPRD Bantaeng periode 2019-2024.
Sementara tiga rumdis milik pimpinan DPRD tersebut tak pernah dihuni atau ditinggali. (*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
Suasana sidang praperadilan kasus tindak pidana korupsi Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad memasuki hari empat di Pengadilan Negeri Bantaeng, Jumat (9/8/2024)
Prabowo Malu Usai Noel Kader Gerindra Ditangkap KPK Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Integritas Kepemimpinan: Benteng Terakhir Lawan Korupsi |
![]() |
---|
RSUD Bantaeng Bakal Hadirkan Teknologi LHP, Solusi Tangani Wasir Tanpa Operasi dan Rasa Nyeri |
![]() |
---|
Diduga Terima Suap Rp720 Juta, Bupati Pati Sudewo Bakal Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Yaqut di Ujung Tanduk! Temuan KPK, 8 Ribu Jemaah Nunggu 14 Tahun Tidak Berangkat Haji Gegara Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.