Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

1 Saksi Ahli Akan Tentukan Nasib Ketua DPRD Bantaeng di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Rp 4,9 M

Sidang praperadilan kasus tindak pidana korupsi Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad telah memasuki babak baru.

Tribun Timur
Suasana sidang praperadilan kasus tindak pidana korupsi Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad memasuki hari empat di Pengadilan Negeri Bantaeng, Jumat (9/8/2024) 

"Yang ada hasil inspektorat, tapi inspektorat sendiri tidak melakukan perhitungan kerugian, tidak berkesimpulan tentang kerugian disitu laporannya, Kalau berdasarkan keterangan ahli yang kami hadirkan kemarin itu satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara adalah BPK, tidak ada lembaga lain yang bisa berwenang, apakah BPKP atau Inspektorat," pungkasnya.

Selain Hamsyah Ahmad, tiga pejabat DPRS lainnya ditetapkan tersangka oleh Kejari Bantaeng pada Selasa (16/7/2024).

Ketiganya adalah Wakil Ketua I DPRD Bantaeng H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan dan Sekwan DPRD Jurfri Kau.

Keempatnya dinyatakan bersalah dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 4.9 miliar.

Korupsi tersebut berasal dari anggaran belanja rumah tangga rumdis DPRD Bantaeng periode 2019-2024.

Sementara tiga rumdis milik pimpinan DPRD tersebut tak pernah dihuni atau ditinggali. (*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Suasana sidang praperadilan kasus tindak pidana korupsi Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad memasuki hari empat di Pengadilan Negeri Bantaeng, Jumat (9/8/2024)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved