Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

1 Saksi Ahli Akan Tentukan Nasib Ketua DPRD Bantaeng di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Rp 4,9 M

Sidang praperadilan kasus tindak pidana korupsi Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad telah memasuki babak baru.

Tribun Timur
Suasana sidang praperadilan kasus tindak pidana korupsi Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad memasuki hari empat di Pengadilan Negeri Bantaeng, Jumat (9/8/2024) 

TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Sidang praperadilan kasus tindak pidana korupsi Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad telah memasuki hari empat.

Sidang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulsel, Jumat (9/8/2024).

Kuasa Hukum Hamsyah Ahmad, Adeh Dwi Putra menyebut, pihak termohon atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menghadirkan tiga orang saksi pada hari ke empat sidang praperadilan.

"Bukti surat yang dihadirkan (Kejari) itu ada 64, dua orang (saksi) dari Kejaksaan, pak Arman dan Pak Resa, satunya itu dari Sekretariat DPRD Kabag Umum Ibu Windi," kata Adeh kepada Tribun-Timur.com melalu sambungan telepon, Sabtu (10/8/2024).

Ia menjelaskan, pihaknya selaku pemohon telah mendatangkan saksi ahli yang merupakan mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Saksi ahli itu dihadirkan saat sidang praperadilan hari ke tiga bersamaan dengan alat bukti lainnya, Kamis (8/8/2024).

"Kami dari bukti surat itu ada lima, kemudian kita menghadirkan saksi ahli Prof Dr aswanto mantan Wakil Ketua MK, kalau pihak Kejaksaan tidak menghadirkan ahli, dia cuma (menghadirkan) saksi," ucapnya.

Adeh membeberkan, sidang praperadilan yang turut menyeret tiga petinggi DPRD Bantaeng ini akan diputuskan pekan depan.

Baca juga: Keluarga 2 Wakil Ketua DPRD Bantaeng Bantah Terlibat Demo Anarkis di Kejaksaan

Dimana diketahui, sidang pertama dilaksanakan, Selasa (6/8/2024).

"Selasa hari pertama itu kan pembacaan permohonan praperadilan, Rabu kemarin itu adalah jawaban termohon (Kejaksaan), hari Kamisnya itu bukti surat dan saksi bagi pemohon (Hamsyah Ahmad), hari Jumat bukti surat dan saksi bagi termohon, Senin tahap kesimpulan dan hari Rabu itu putusan praperadilan," jelasnya.

Dalam kasus ini, lanjut Adeh, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan yang dilakukan oleh Kejari Bantaeng.

Salah satunya, penetapan tersangka terhadap Hamsyah Ahmad tanpa didasari bukti hasil audit yang mengindikasikan kerugian negara senilai Rp4,9 miliar.

Pihaknya mengaku, audit kerugian uang negara hanya bisa dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) .

"Kami menilai itu tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur, ada tahapan-tahapan yang dilewati oleh Kejari Bantaeng dalam menetapkan tersangka Ketua DPRD pak Hamsyah, Alasan pertama itu SPDP tak pernah disampaikan, alasan kedua pada saat penetapan tersangka pak Hamsyah tidak ada hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga BPK yang berwenang," sebutnya.

Sementara kata dia, bukti yang menjadi dasar Kejaksaan hingga menetapkan Hamsyah Ahmad sebagai tersangka salah satunya adalah surat dari Inspektorat.

"Yang ada hasil inspektorat, tapi inspektorat sendiri tidak melakukan perhitungan kerugian, tidak berkesimpulan tentang kerugian disitu laporannya, Kalau berdasarkan keterangan ahli yang kami hadirkan kemarin itu satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara adalah BPK, tidak ada lembaga lain yang bisa berwenang, apakah BPKP atau Inspektorat," pungkasnya.

Selain Hamsyah Ahmad, tiga pejabat DPRS lainnya ditetapkan tersangka oleh Kejari Bantaeng pada Selasa (16/7/2024).

Ketiganya adalah Wakil Ketua I DPRD Bantaeng H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan dan Sekwan DPRD Jurfri Kau.

Keempatnya dinyatakan bersalah dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 4.9 miliar.

Korupsi tersebut berasal dari anggaran belanja rumah tangga rumdis DPRD Bantaeng periode 2019-2024.

Sementara tiga rumdis milik pimpinan DPRD tersebut tak pernah dihuni atau ditinggali. (*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Suasana sidang praperadilan kasus tindak pidana korupsi Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad memasuki hari empat di Pengadilan Negeri Bantaeng, Jumat (9/8/2024)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved