Opini
Muhammadiyah Role Model Pengelolaan Tambang
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nasir menyebut untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial orang banyak.
Oleh: Amir Muhiddin
Dosen Fisip Unismuh Makassar
Salah satu alasan pemerintah memberi kesempatan kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang adalah untuk pemerataan dan keadilan.
Selain itu karena tuntutan dan harapan ormas keagamaan agar diberi juga kesempatan untuk mengelola tambang yang selama ini hanya diberikan kepada pengusaha yang orientasinya keuntungan semata dan seringkali mengabaikan kepentingan masyarakat sekitar dan kerusakan lingkungan.
Muhammadiyah sebagai salah satu ormas keagamaan yang selama ini orientasinya pada dakwah dan amal usaha sosial, kini telah diberi kesempatan dan Dewan Pimpinan Pusat sudah menerima tawaran itu.
Dengan begitu Muhammadiyah telah memasuki dunia baru, dunia bisnis yang diharapkan akan menjadi salah satu amal usaha Muhammadiyah untuk kepentingan masyarakat.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nasir menyebut untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial orang banyak.
Selain itu kata Haedar, Muhammadiyah juga ingin menjadi role model dalam pengelolaan sumber daya alam yang tidak mengesampingkan aspek lingkungan, sosial, dan keadilan.
Ditambahkan lagi, seperti disampikan di Yogyakarta Minggu, 28 Juli 2024, bahwa kita tidak asal menerima soal pengelolaan tambang ini, tetapi juga kita menghargai political will pemerintah untuk menjadikan tambang lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 untuk usaha dan untuk kesejahteraan sosial lewat organisasi kemasyarakatan,” tutur Haedar dikutip dari webiste Muhammadiyah.
Pernyataan Haedar Nasir tentu saja sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi.
Dalam kunjungan kerja ke Batang, Jawa Tengah pada Jumat, 26 Juli lalu presiden Jokowi, menjelaskan alasannya menerbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan didasari atas komplain masyarakat manakala dirinya melakukan dialog di pondok pesantren dan masjid.
Jokowi mengatakan, ormas keagamaan menyanggupi apabila diberikan konsesi untuk mengelola tambang, bukan hanya perusahaan besar. Alasan lain ialah untuk memberikan pemerataan sekaligus keadilan ekonomi.
Pernyataan Jokowi terakhir ini tentu menjadi dasar dimana Muhammadiyah menerima tawaran tersebut karena keadilan dan kesejahteraan dan ditambahkan lagi bahwa Muhammadiyah juga ingin menjadi role model dalam pengelolaan sumber daya alam yang tidak mengesampingkan aspek lingkungan, sosial, dan keadilan.
Pernyataan Haedar Nasir yang terakhir ini tentu saja upaya untuk menampik berbagai kritik yang justru datang dari kader dan pengurus PP Muhammadiyah.
Seperti dikemukakan oleh Busyro Muqoddas, agar pengurus pusat berhati-hati dalam mengambil keputusan menerima izin tambang.
Pasalnya, pertambangan batu bara berisiko merusak lingkungan, memicu konflik agraria, dan bahkan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Hikmah PP Muhammadiyah ini mewanti-wanti dan memperingatkan koleganya agar tidak larut dalam euforia kisah sukses pertambangan, beliau meminta koleganya agar mengkaji dampak kerusakan lingkungan akibat tambang batu bara.
Dalam rapat tertutup Konsolidasi Nasional Muhammadiyah di Jogyakarta, Minggu, 28 Juli 2024, Busyro memaparkan contoh daerah yang menghadapi kerusakan ekologis akibat masifnya pertambangan, khususnya tambang berlabel proyek strategis nasional (PSN) yang memicu konflik agraria.
Contoh yang dipaparkan beliau adalah tambang andesit di Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, dan konflik sosial yang dipicu rencana pembangunan Rempang Eco-City di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.
Suara Busyro senada dengan sikap 11 dari 35 pemimpin wilayah Muhammadiyah yang menyampaikan kritik. Dalam forum tersebut ada harapan dari sejumlah pimpinan wilayah supaya PP Muhammadiyah mempertimbangkan aspek dampak terhadap lingkungan dan masyarakat serta pengaruhnya kepada anggota Muhammadiyah.
Namun, harapan tersebut tidak berpengaruh terhadap kecenderungan PP Muhammadiyah untuk menerima IUP.
Terlepas dari berbagai kelebihan dan kekurangan atas diterimanya PP Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan WIUPK kepada ormas keagamaan.
Termasuk yang diterima oleh Muhammadiyah, tentu saja kita berharap agar pemberian ini benar-benar bisa dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Sebab upaya untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial orang banyak sebagaimana alasan Muhammadiyah menerima tawaran itu memang tidak cukup hanya dengan amal usaha Muhammadiyah yang selama ini dilakukan.
Seperti diketahui bahwa Muhammadiah saat ini diakui oleh banyak pihak, termasuk dari luar negeri sebagai organisasi besar dan sangat mapan dalam berbagai aspek, termasuk soal keuangan.
Meski demikian juga harus disadarai bahwa berdasarkan fakta, masih banyak keperluan yang sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi Muhammadiyah.
Oleh sebab itu dalam upaya percepatan dan akselerasi, perlu inovasi dan pengayaan berbagai amal usaha, termasuk dalam bidang pertambangan.
Muhammadiyah, sebagaimana pernyataan Haedar Nasir, ingin menjadi role model dalam pengelolaan sumber daya alam yang tidak mengesampingkan aspek lingkungan, sosial, dan keadilan.
Kita berharap juga agar pernyataan ini bisa terwujud sebab selama ini pengusaha besar dan kecil yang mengelola tambang, banyak yang hanya mengejar keuntungan finansial belaka, kurang memperhatikan kepentingan masyarakat dan kerusakan lingkungan.
Muhammadiyah dengan pengalaman yang panjang dalam mengelola amal usaha diharapkan akan menjadi modal untuk menciptakan tata kelola tambang yang baik.
Selain itu Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan memiliki pondasi kuat dalam etika dan moral, tentu saja termasuk kadernya yang terdidik dan punya pengalaman serta profesional, menambah keyakinan bahwa Muhammadiyah bisa menjadi role model dalam tatakelola tambang yang baik. Semoga!(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.