Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Coklit Selesai, Kapan Penetapan DPT Pilkada 2024 di Bone Sulsel? Cek Jadwalnya

Proses coklit data pemilih untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) berakhir 24 Juli lalu.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHDANIAR
Komisioner KPU Bone, Zainal. 

TRIBUNBONE.COM, BONE - Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) berakhir 24 Juli lalu.

Proses coklit ini melibatkan 2.264 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Komisioner KPU Bone, Zainal mengungkapkan data hasil coklit tengah direkapitulasi.

“Sekarang masih di tahap Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) tingkat kecamatan,” katanya, Rabu (7/8/2024).

Selanjutnya akan dilakukan rekap untuk DPHP tingkat kabupaten di 10 Agustus untuk kemudin ditentukan daftar pemilih sementara (DPS).

Baca juga: KPU: Coklit Data Pilkada Bone Rampung 100 Persen

"Setelah itu, ditentukan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) September mendatang,” jelasnya.

Sebelumnya, data pemilih untuk pilkada November mendatang sebanyak 591.346 jiwa. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU Bone Kordiv Data, Nuryadi Kadir, Minggu (9/6/2024). 

"Data yang kami terima dari KPU RI itu sebanyak 591.346 jiwa tapi nanti data itu juga akan kami lakukan pencocokan saat kami mulai turun di lapangan nanti bersama dengan anggota pintarlih," ujarnya. 

"Karena data ini sementara masih DP4 (data secara umum) yang diturunkan oleh Dirjen Catatan Sipil,"sambungnya. 

Ia merinci jumlah pemilu perempuan sebanyak 308.742 jiwa sedangkan untuk laki-laki sebanyak 282.604 jiwa. 

"Itu tersebar di 27 kecamatan dan 372 desa atau kelurahan serta mereka nantinya akan mencoblos di 1.266 TPS yang tersebar," ujarnya. 

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved