Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Awas Ada Kamera, Satlantas Polres Jeneponto Siap Kirim 'Surat Cinta' Bagi Pelanggar Lalu Lintas

Kasat Lantas Polres Jeneponto AKP Abd Samad menyebutkan, tilang elektronik ini mulai berlaku pada Maret 2024.

TRIBUN-TIMUR.COM
Kolase foto Kasat Lantas Polres Jeneponto Akp Abd Samad dan traffic light di Simpang Lima Taman Turatea, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel)   

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Penerapan tilang elektronik telah diberlakukan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pengendara yang kedapatan melanggar akan ditilang dengan cara dipotret melalui ponsel polisi.

Kasat Lantas Polres Jeneponto AKP Abd Samad menyebutkan, tilang elektronik ini mulai berlaku pada Maret 2024.

Namun belum dilengkapi kamera ETLE yang terpasang di traffic light.

Untuk sementara ada pembagian smartphone dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, itulah yang di pakai untuk mengcapture pelanggar," ujar AKP Abd Samad kepada Tribun-Timur.com, Rabu (7/8/2024).

Ia mengungkapkan, tilang elektronik dapat dilakukan di manapun.

Setelah terbukti melanggar, pengendara bersangkutan akan mendapat surat pemberitahuan.

Setelah di foto kemudian masuk di box office, nanti di box office kita print baru kita konfirmasi (kirim surat tilang) ke pelanggar," ucapnya.

Setelah itu, kata Abd Samad, pepanggar diminta untuk mendatangi Satuan Lalu Lintas.

Kemudian diberi nomor briva untuk membayar sanksi tilang ke Bank BRI.

"Apabila tidak membayar tilang STNKnya akan di blokir setelah 15 hari, 15 hari itu terhitung sejak hari pertama ditilang," ungkapnya.

Bagi pelanggar enggan membayar sanksi tilang, lanjut Abd Samad, akan tetap ditindak saat ingin membayar pajak kendaraan di kantor Samsat.

Sejauh ini, Sat Lantas Polres Jeneponto menilang belasan unit kendaraan dalam setiap harinya.

"Rata-rata 12 unit sampai 20 pengendara, kita biasanya menindak di Belokallong, Kecamatan Binamu," pungkasnya.

"Saya himbau kepada pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat untuk mematuhi aturan berlalu lintas terutama menggunakan helm pada saat berkedara," tuturnya.

 

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved