Awas Ada Kamera, Satlantas Polres Jeneponto Siap Kirim 'Surat Cinta' Bagi Pelanggar Lalu Lintas
Kasat Lantas Polres Jeneponto AKP Abd Samad menyebutkan, tilang elektronik ini mulai berlaku pada Maret 2024.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Penerapan tilang elektronik telah diberlakukan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pengendara yang kedapatan melanggar akan ditilang dengan cara dipotret melalui ponsel polisi.
Kasat Lantas Polres Jeneponto AKP Abd Samad menyebutkan, tilang elektronik ini mulai berlaku pada Maret 2024.
Namun belum dilengkapi kamera ETLE yang terpasang di traffic light.
Untuk sementara ada pembagian smartphone dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, itulah yang di pakai untuk mengcapture pelanggar," ujar AKP Abd Samad kepada Tribun-Timur.com, Rabu (7/8/2024).
Ia mengungkapkan, tilang elektronik dapat dilakukan di manapun.
Setelah terbukti melanggar, pengendara bersangkutan akan mendapat surat pemberitahuan.
Setelah di foto kemudian masuk di box office, nanti di box office kita print baru kita konfirmasi (kirim surat tilang) ke pelanggar," ucapnya.
Setelah itu, kata Abd Samad, pepanggar diminta untuk mendatangi Satuan Lalu Lintas.
Kemudian diberi nomor briva untuk membayar sanksi tilang ke Bank BRI.
"Apabila tidak membayar tilang STNKnya akan di blokir setelah 15 hari, 15 hari itu terhitung sejak hari pertama ditilang," ungkapnya.
Bagi pelanggar enggan membayar sanksi tilang, lanjut Abd Samad, akan tetap ditindak saat ingin membayar pajak kendaraan di kantor Samsat.
Sejauh ini, Sat Lantas Polres Jeneponto menilang belasan unit kendaraan dalam setiap harinya.
"Rata-rata 12 unit sampai 20 pengendara, kita biasanya menindak di Belokallong, Kecamatan Binamu," pungkasnya.
"Saya himbau kepada pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat untuk mematuhi aturan berlalu lintas terutama menggunakan helm pada saat berkedara," tuturnya.
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
Jeneponto Tidak Aman! Sopir Angkutan Daerah Dikeroyok OTK di Poros Makassar |
![]() |
---|
Tekankan Transparansi, Pemkab Jeneponto Gelar Rapat Persiapan Audit BPK-RI Semester I Tahun 2025 |
![]() |
---|
Sopir Dikeroyok di Jalan Poros Karamaka Jeneponto, Warga Takut Melintas Sendiri |
![]() |
---|
Harga Beras Naik di Bulukumba, Pedagang Andalkan Pasokan dari Jeneponto |
![]() |
---|
Aliansi Pemerhati Pendidikan Jeneponto Pertanyakan Transparansi Kasus Dugaan Korupsi Soal Ujian 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.