Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Viral Pengantin Pria di Makassar Murka, Pestanya Sepi Gegara Ulah Pendemo

Viral pengantin pria di Makassar murka resepsinya sepi tamu undangan gara-gara ulah mahasiswa demo di depan Kampus UIN Alauddin Makassar.

kolase Tribun Timur
Suasana pembubaran demo mahasiswa oleh polisi dan saat pengantin mempelai pria mendatangi pendemo di depan kampus UINAM Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (5/8/2024) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Viral pengantin pria di Makassar murka resepsinya sepi tamu undangan gara-gara ulah mahasiswa demo di depan Kampus UIN Alauddin Makassar, Senin (5/8/2024).

Demo mahasiswa di depan Kampus UIN Alauddin Makassar, Jl Sultan Alauddin, Makassar Senin (5/8/2024) sore ini tak hanya mengganggu pengguna jalan.

Aksi mereka juga disebut menghalangi tamu undangan hadir di resepsi pengantin yang murka tersebut.

Akibatnya, pesta pernikahannya pun sepi tamu undangan.

Baca juga: Viral Video Detik-detik Pemotor di Toddopuli 10 Makassar Nyaris Dibegal di Depan Rumahnya

Pantauan Tribun-Timur.com di lokasi, pria yang belum diketahui identitasnya itu, terlihat mengenakan pakaian pengantin.

Dengan wajah penuh kekecewaan, ia meninggalkan kursi mempelai di Hotel UIN Alauddin lalu mendatangi para mahasiswa yang telah diamankan personel Samapta dan Jatanras Polrestabes Makassar.

Didampingi orang tuanya, pengantin baru ini mengungkapkan kekesalannya karena demo tersebut menyebabkan banyak tamu undangan tidak dapat hadir di resepsi pernikahannya.

Bahkan, ia menyebut bahwa resepsinya menjadi sepi akibat aksi unjuk rasa tersebut.

Gusarnya mempelai pria yang mendatangi pendemo itu dibenarkan Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Darminto.

Bahkan, Darminto menyebut pengantin itu marah-marah ke pendemo.

"Itu ada pengantin marah-marah gara-gara unjuk rasa di depan UIN, tamunya tidak bisa masuk ke gedung. Makanya kami tertibkan," ujarnya.

Tuntutan Pendemo 

Adapun yang disuarakan pendemo, yaitu menuntut agar Surat Edaran Nomor 2591 Tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi.

Adapun isi surat edaran itu, diatur tentang Syarat Penyampaian Aspirasi, seperti, Materi aspirasi harus berbasis kajian keilmuan secara komprehensif;

Aspirasi mahasiswa harus berorientasi kepada kepentingan orang banyak, baik dalam aspek kehidupan kampus, masyarakat, bangsa, maupun Negara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved