Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Penangkapan Pemakai Narkoba di Jalur Dua Sengkang Wajo, Polisi Amankan 12 Saset dan Motor

Dimana, terduga pelaku Ahmad Yani alias Madong Bin Arifin Karim (25) berhasil diamankan Satlantas Polres Wajo saat melakukan patroli.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Personel Satuan Lalu Lintas Polres Wajo, Bripka Rahmayanto (kanan) Bripda Fudi (kiri), terduga pelaku Ahmad Yani (tengah) saat diamankan di Kantor Satlantas Polres Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (6/8/2024). 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Satuan Lalu Lintas Polres Wajo kembali amankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (6/8/2024).

Tindakan tersebut patut diapresiasi. Sebab, selain menjalankan tugas utama sebagai penegak hukum di jalan, mereka pun bekerja dalam memberantas kejahatan lain, seperti peredaran narkoba.

Dimana, terduga pelaku Ahmad Yani alias Madong Bin Arifin Karim (25) berhasil diamankan Satlantas Polres Wajo saat melakukan patroli.

Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Desy Ayu Dwi Putri mengungkap pelaku diamankan ketika berkendara di Jalur Dua Sengkang, Jl Sawerigading, Kecamatan Tempe.

"Betul, personel amankan pelaku saat berkendara di jalur dua. Kala itu pelaku tidak menggunakan helm dan kendaraannya tidak punya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)," ujarnya kepada Tribun-Timur.com.

Lanjut, kata dia petugas yang berpatoli kemudian menghentikan terduga pelaku.

"Pihak kami langsung bawa pelaku bersama kendaraannya ke kantor. Memang ada gerak-gerik yang mencurigakan awalnya," lanjut AKP Desy.

Setibanya di kantor Satlantas Polres Wajo, personel pun melakukan penggeledahan.

"Saat diperiksa, personel temukan 12 saset kecil berisi kristal bening di dalam jaket pelaku yang diduga sabu lengkap dengan satu unit ponsel milik pelaku," sebutnya.

"Lansung kami hubungi tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Wajo untuk kemudian dilakukan interogasi dan membawa pelaku ke Mapolres agar diproses lebih lanjut" tandasnya.

Sebagai informasi, pelaku Ahmad Yani alias Madong Bin Arifin Karim (25) merupakan warga Buloe, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved