Konfercab NU Makassar
Kiai Kaswad Sartono Hanya 1 Periode Ketua NU Makassar, Dipuji PBNU: Khalaqah Aswaja hingga Kantor
khalaqah Aswaja hingga menghadirkan Kapolresrabes Makassar pun disebut salah satu yang dinilai sebagai prestasi meloby pejabat untuk khalaqah Aswaja
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dr KH Kaswad Sartono MAg memutuskan hanya satu periode menjadi Ketua Nahdlatul Ulama Kota Makassar.
Alumnus Pondok Pesantren DDI atau Darud Dakwah Wal Irsyad di Sidrap itu akan mengakhiri pengabdiannya di NU Makassar sebagai ketua tanfidziyah.
Mantan Kabid Haji Kemenag Sulsel itu akan berkiprah di NU di posisi lain.
“Cukup satu periode saja menjabat sebagai Ketua Tanfidziyah NU Makassar. Yang penting, alhamdulillah, banyak karya yang bisa di kenang, semoga bermanfaat untuk semua,” kata Kiai Kaswad Sartono di sela Konfrensi Cabang XV NU Makassar, Sabtu (3/8/2024) malam.
Venue Konfercab XV NU Makassar dihelat di Pondok Pesantren Al Imam Ashim, Makassar.
Salah satu kerja nyata yang disebutkan adalah penataan kelembagaan berupa pembentukan struktur MWC hingga Pengurus Ranting NU di tingkat kelurahan.
Sejumlah kegiatan besar yang selalu dihadiri ribuan nahdliyyin juga adalah salah satu prestasi tersendiri.
Program khalaqah Aswaja hingga menghadirkan Kapolresrabes Makassar pun disebut salah satu yang dinilai sebagai prestasi meloby pejabat untuk bersama-sama menyukseskan program khalaqah Aswaja.
Ketua PBNU KH Abdullah Latopada juga memuji capaian kinerja PCNU di bawah kepemimpinan duet Rais Syuriyah Dr KH Baharuddin HS dan Ketua Tanfidziyah Dr KH Kaswad Sartono yang paling fundamental adalah karya nyata dan prestasi membangun Sekretariat Kantor PCNU Kota Makassar berlantai 2,5 yang sudah rampung hingga 72 persen.
Masih banyak lagi karya dan prestasi yang di torehkan oleh Pejabat UIN Alauddin ini yang hanya berlangsung satu periode kepengurusan.
Dari berbagai keberhasilan PCNU Periode 2018-2024 juga ditandai dengan diterima Laporan Pertanggung Jawaban secara keseluruhan dari 15 MWC NU SE Kota Makassar.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.