Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polri

Daftar 5 Polisi Kasus Sambo Kembali Dapat Jabatan Usai "Dibuang" ke Yanma Polri

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mempromosikan para pejabat Polri yang pernah terlibat kasus Ferdy Sambo.

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Tribun
Kolase foto para pejabat Polri yang pernah terlibat kasus Ferdy Sambo. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mempromosikan pejabat ini per 1 Agustus 2024 

2. Kombes Pol Murbani Budi Pitono

Jabatan baru: Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri

Jabatan sebelum dipindah ke Yanma Polri: Kabag Renmin Divpropam Polri.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi kepada Kombes Murbani Budi Pitono (MBP) selaku mantan Kabag Renmin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). 

Sanksi dijatuhkan berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Rabu (28/9/2022) kemarin. 

"Dikenakan sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022). 

Ramadhan mengatakan, putusan hasil sidang Komisi Kode Etik kepada Kombes Murbani juga memuat sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Murbani juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. 

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ucap Ramadhan. 

Menurut Ramadhan, sidang etik tersebut berlangsung sekitar 8 jam, mulai pukul 11.00 sampai dengan 19.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1, Mabes Polri, Jakarta. 

 Kombes Murbani diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan Pasal 6 Ayat 2 huruf b Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

Ia melakukan pelanggaran etik berupa perbuatan tidak profesional saat bertugas terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

 "Wujud perbuatan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujar Ramadhan.

3. Kombes Pol Susanto

Jabatan baru: Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II Bareskrim Polri

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved