Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelantikan Pejabat Pemprov Sulsel

Prof Zudan soal Abdul Hayat Gani: Win-win Solution

Abdul Hayat Gani dicopot dari jabatan Sekprov Sulsel pada akhir 2022 lalu.oleh Andi Sudirman Sulaiman, kini jabat staf ahli.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
Kolase Tribun Timur/Faqih
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh (kiri) dan Staf Ahli Kesra Sulsel Abdul Hayat Gani (kanan). 

"Istilah saya kita menang tapi tidak mengalahkan. Itu bahasa komprehensif, normatif dan semua satu untuk Sulsel," jelas Abdul Hayat Gani.

"Tadi sudah dibacakan disetujui pusat, ya kita di situ," lanjutnya.

Pj Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Arif Fakhrulloh bersama para pejabat yang dilantik di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (1/78/2024).
Pj Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Arif Fakhrulloh bersama para pejabat yang dilantik di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (1/78/2024). (TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ)

Dengan mata berkaca-kaca, Abdul Hayat mengaku siap memberikan kinerja terbaik.

Dirinya mengajak pejabat Pemprov Sulsel kolaborasi dalam mencapai misi bersama. 

"Untuk Sulsel ini ayo kita sama-sama untuk memperbaiki, ujungnya satu mencerdaskan kehidupan bangsa dan seterusnya," kata Abdul Hayat.

Surati Presiden Jokowi

Abdul Hayat Gani dilantik lagi sebagai pejabat tinggi pratama usai menyurati Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara, Senin (29/7/2024).

Surat itu dilayangkan setelah dirinya menang putusan pengadilan terkait perkara pencopotannya dari jabatan pimpinan tinggi madya itu.

Dalam suratnya bernomor: 27/AD-KK/P/VII/2024 perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan Secara Sukarela, Abdul Hayat Gani meminta Presiden mengembalikan jabatannya sebagai Sekda Sulsel.

Surat tersebut ditandatangani Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir pada 29 Juli 2024.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara atau BKN menyatakan Abdul Hayat Gani kini bisa diangkat lagi sebagai pejabat di Pemprov Sulsel.

Selain itu, dia juga masih berstatus sebagai PNS aktif.

Saat ini, usia Abdul Hayat Gani masih 59 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi PNS menduduki jabatan pimpinan tinggi adalah 60 tahun.

Demikian disampaikan Badan Kepegawaian Negara atau BKN dalam suratnya kepada Pj Gubernur Sulsel tertanggal 20 Juni 2024.

BKN menyurati Pj Gubernur Sulsel dengan perihal: Tanggapan terkait Status Kepegawaian Saudara Dr. Abdul Hayat, M.Si. NIP 196504051990101002.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved