Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelantikan Pejabat Pemprov Sulsel

Prof Zudan soal Abdul Hayat Gani: Win-win Solution

Abdul Hayat Gani dicopot dari jabatan Sekprov Sulsel pada akhir 2022 lalu.oleh Andi Sudirman Sulaiman, kini jabat staf ahli.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
Kolase Tribun Timur/Faqih
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh (kiri) dan Staf Ahli Kesra Sulsel Abdul Hayat Gani (kanan). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Abdul Hayat Gani akhirnya berkantor lagi di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis (1/8/2024).

Ia ikut dilantik Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh bersama sejumlah pejabat lainnya di Ruang Rapat Pimpinan.

Abdul Hayat Gani kini diamanahkan sebagai staf ahli Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sulsel.

Penantian panjang Abdul Hayat Gani pun terbayarkan.

Abdul Hayat Gani dicopot dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel pada akhir 2022 lalu.

Saat itu, dirinya dicopot Andi Sudirman Sulaiman.

Tak terima hal tersebut, Abdul Hayat Gani menempuh jalur hukum.

Gugatan demi gugatan dilayangkan Abdul Hayat Gani ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Baca juga: Mata Eks Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Berkaca-kaca Dilantik Jadi Staf Ahli, Kita Menang Tapi

Setahun lebih Abdul Hayat Gani tak mendapat jabatan.

Akhirnya kini Abdul Hayat Gani  bisa berkantor di Kantor Gubernur Sulsel.

Prof Zudan mengaku keputusan pelantikan sebagai staf ahli sudah disepakati bersama.

"Kewenangan Gubernur di Eselon II. Inilah Win-win solution karena Pak Hayat sudah lama non job," jelas Prof Zudan.

Meski tak kembali ke jabatan Sekretaris Daerah, Abdul Hayat disebutnya sudah berterima kasih.

"Makanya kami selesaikan atas kesepakatan dengan gubernur karena Pak Hayat sembilan bulan lagi pensiun, agar karier pak Hayat hidup lagi," lanjutnya.

Sementara itu, Abdul Hayat Gani menyambut positif pelantikan dirinya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved