Pilgub Kaltim 2024
Pertarungan Elektabilitas Isran Noor dan Rudy Mas'ud di Pilgub Kaltim, Kategori Usia Pemilih Berbeda
Dari hasil survei tersebut, dua sosok kandidat menjadi yang teratas, di antaranya Isran Noor dan Rudy Mas'ud.
TRIBUN-TIMUR.COM - Peta pertarungan calon gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) di Pilkada 2024.
Dua posisi teratas peraih elektabilitas memiliki kelompok pendukung dengan usia yang beda-beda.
Kandidat terkuat Pilkada Kaltim 2024 menurut lembaga survei bermunculan.
Jelang pendaftaran peserta Pilkada Kaltim 2024 tensi politik Kaltim kian menghangat.
Lembaga Riset dan Strategy atau ARCHY Research and Strategy telah merilis hasil survei terbaru.
Dari hasil survei tersebut, dua sosok kandidat menjadi yang teratas, di antaranya Isran Noor dan Rudy Mas'ud.
Survei ini sendiri, dilakukan pada 27 Mei – 03 Juni 2024 dengan melibatkan 1200 Responden.
Tingkat kepercayaan 95 persen dan Margin of error 2.8 persen.
Saat responden diberikan pertanyaan terkait, "Calon Gubernur Kalimantan Timur berdasarkan rentang usia pemilih", Rudy Masud menang di 1 kategori usia pemilih.
Rudy Mas'ud menang di kategori usia pemilih 25-39 tahun dengan 14,81 persen.
Adapun di usia pemilih 40-55 tahun Rudy Masud meraih 16,67 persen setelah Isran Noor dan Edi Damansyah.
Kemudian, usia pemilih 56 tahun ke atas di posisi kedua setelah Ardiansyah Sulaiman dengan 9,38 persen.
Simak selengkapnya survei ARCHI tentang calon gubernur Kalimantan Timur berdasarkan rentang usia pemilih.
17-25 tahun
Isran Noor, 21,88 persen
Hadi Mulyadi, 18,75 persen
Edi Damansyah, 15,63 persen
25-39 Tahun
Rudy Mas'ud, 14,81 persen
Isran Noor, 11,11 persen
Edi Damansyah, 9,88 persen
40-55 Tahun
Isran Noor, 33,33 persen
Edi Damansyah, 16,67 persen
Rudy Mas'ud, 16,67 persen
56 Tahun ke atas
Ardiansyah Sulaiman, 14,81 persen
Rudy Mas'ud 9,38 persen
Isran Noor, 8,64 persen
Hasil survei secara keseluruhan:
1. Isran Noor (Mantan Gubernur Kalimantan Timur) 16,32 persen
2. Rudy Mas'ud (Anggota DPD RI) 14,82 persen
3. Andi Harun (Wali Kota Samarinda) 11,82 persen
4. Hadi Mulyadi (Mantan Wakil Gubernur Kalimantan Timur) 9,66 persen
5. Dr. H. Mahyudin, ST, MM (Anggota DPD RI) 8,16 persen
6. Edi Damansyah (Bupati Kukar) 7,41 persen
7. Prof. Dr. Husaini Usman, M.Pd., M.T 5,91 persen
8. Ardiansyah Sulaiman (Bupati Kutim) 5,91 persen
9. Belum menentukan pilihan 19,99 persen
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024, sebagaimana yang Tribunnews lihat dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 di situs resmi KPU, Sabtu (11/5/2024):
26 Januari 2024: Perencanaan Program Dan Anggaran
18 November 2024: Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
18 November 2024: Perencanaan Penyelenggaraan Yang Meliputi Penetapan Tata Cara Dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan
17 April 2024 - 5 November 2024: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
27 Februari 2024 - 16 November 2024: Pemberitahuan Dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
24 April 2024 - 31 Mei 2024: Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
31 Mei 2024 - 23 September 2024: Pemutakhiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih
5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon
27 Agustus 2024 - 21 September 2024: Penelitian Persyaratan Calon
22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024 - 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024: Penghitungan Suara Dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Provinsi yang akan gelar Pilkada 2024
Adapun menurut Komisioner KPU, Idham Holik, pada Pilkada 2024 akan dilaksanakan di semua provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Seluruh daerah di Indonesia kecuali Provinsi DIY," kata Idham, Minggu (25/2/2024), dilansir Kompas.com.
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui pilkada.
UU tersebut mengatur, Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau Raja yang bertakhta di Keraton Yogyakarta, sedangkan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertakhta.
Idham menjelaskan, pelaksanaan pilkada serentak telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co
Terjawab Sosok Calon Pemenang Pilgub Kaltim 2024, Elektabilitas Lebih 50 Persen |
![]() |
---|
Elektabilitas Terakhir Calon Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud vs Isran Noor Siapa Unggul? |
![]() |
---|
Elektabilitas Rudy Masud dan Isran Noor Beda Tipis di Kalimantan Timur, Terjawab Sosok Terkuat |
![]() |
---|
Elektabilitas Isran Noor dan Rudy Mas'ud di Pilgub Kaltim, Bersaing Sengit di 3 Daerah |
![]() |
---|
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dibolehkan Kampanye di Kampus, Tapi Ada Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.