Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Kaltim 2024

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dibolehkan Kampanye di Kampus, Tapi Ada Syaratnya

Ada sejumlah aturan yang harus diperhatikan oleh setiap partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon dan atau tim kampan

Editor: Ansar
TribunKaltim
Paslon Pilkada Kaltim nomor 1 dan 2 diharapkan KPU Kaltim saat kampanye mengikuti aturan yang telah ditetapkan melalui PKPU. KPU sangat ingin melihat seluruh paslon yang ikut dalam kontestasi Pilkada tahun ini, mengikuti aturan kampanye sesuai dengan ketentuan yang ada. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur dibolehkan kampanye di lingkungan kampus.

Hal itu disampaikan Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid, Jumat (27/9/2024) sore. 

Meski begitu, calon gubernur- wakil gubernur Kaltim juga tak serta merta bisa kampanye di kampus.

Ada sejumlah aturan yang harus diperhatikan oleh setiap partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon dan atau tim kampanye

Aturan utamanya adalah larangan penggunaan atribut kampanye dalam lingkungan kampus.

Dua paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur di Pilkada Kaltim 2024 adalah Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas'ud-Seno Aji.

Pasangan Isran-Hadi dan Rudy-Seno telah resmi ditetapkan sebagai paslon Gubernur-Wagub di Pilkada Kaltim 2024. 

Pasangan Isran-Hadi dan Rudy-Seno akan segera mulai tahapan kampanye Pilkada Kaltim 2024.

"Baik untuk partai politik maupun calon tertentu. Ini untuk menjaga netralitas dan suasana akademis kampus tetap kondusif," ujarnya.

Selain tanpa atribut, pihak penyelenggara kampanye juga diwajibkan untuk memperhatikan kapasitas ruangan yang cukup untuk menampung massa, baik itu indoor maupun outdoor.

"Penyelenggaraan acara harus sesuai dengan kapasitas ruangan yang ada, demi kenyamanan dan keamanan peserta serta kelancaran kegiatan," jelasnya.

Lebih jauh, Qoyyim menyampaikan bahwa langkah ini diharapkan bisa menjadi aturan baku bagi setiap peserta Pilkada dalam berkampanye di kalangan mahasiswa.

"Kami juga berharap, ini bisa meningkatkan partisipasi masyarakat, terutama pemilih pemula untuk menyalurkan suaranya di Pilkada Serentak mendatang," tutupnya.

Dilarang saling hujat

Jelang masa kampanye Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) mengingatkan para pasangan calon (paslon) agar mengingat beberapa larangan sesuai PKPU terbaru.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved