Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantan Bos Bulog Parepare Divonis Bebas di Kasus Korupsi Beras, Jaksa Kasasi

Kasasi tersebut dilayangkan lantaran Pengadilan Negeri Tipikor Makassar memvonis terdakwa bebas dan tidak bersalah.

|
Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
DOK BANK MANDIRI
ilustrassi uang korupsi 

TRIBUNTIMUR.COM, PAREPARE - Kejari Parepare ajukan kasasi atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan eks Pimpinan Cabang (Pimca) Perum Bulog Parepare yang berinisial MA.

Kasasi tersebut dilayangkan lantaran Pengadilan Negeri Tipikor Makassar memvonis terdakwa bebas dan tidak bersalah.

Dugaan kerugian negara dalam kasus tipikor ini capai 1,7 Milyar.

Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiharto kepada TribunTimur.com saat ditemui di kantornya, Kamis (1/8/2024).

"Kan itu belum berkekuatan hukum tetap, jadi kita masih berhak untuk mengajukan hukum kasasi," ujarnya.

"Setelah kami mengajukan upaya hukum kasasi, selanjutnya kami sisa menunggu putusan dari Mahkama Agung," kata Sugiharto.

Pihaknya menjelaskan bahwa dalam bukti-bukti yang ada di dalam fakta persidangan, Majlis Hakim sendiri akui bahwa terdapat kerugian negara di dalamnya.

"Dalam putusan Majlis Hakim juga mengatakan benar terjadi kerugian negara, sehingga itu menjadi pertimbangan kami untuk ajukan hukum kasasi," jelasnya.

Sugiharto berharap upaya hukum yang dilakukan di Mahkama Agung dapat dikabulkan oleh yang mulia Mahkama Agung, Majlis Hakim.

"Hal itu untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku, karna di dalam pertimbangan majlis hakim jelas bahwa tipikor yang diperbuat oleh pelaku menguntungkan para pihak. Sehingga menimbulkan kerugian negara," paparnya.

"Dari penilaian kami, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dari hasil sidang di Makassar menurut kami juga terbukti. Tapi pertimbangan dari Hakim beda," tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, eks Pimca Bulog Parepare sempat dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, serta membayar uang pengganti Rp 1,7 miliar. 

Laporan jurnalis TribunTimur.com, Darullah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved