Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelantikan Pejabat Pemprov Sulsel

Dipecat Andi Sudirman, Kini Hayat Gani Kembali Berkantor di Pemprov Sulsel, Berikut Profilnya

Hayat dicopot karena adanya dugaan melakukan pelanggaran besar sehingga Andi Sudirman memutuskan untuk memecatnya. 

|
Editor: Saldy Irawan
Tribun Timur
Kolase Mantan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani dan mantan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman 

TRIBUN-TIMUR.COM - Setelah penantian panjang, Abdul Hayat Gani akhirnya bisa memulihkan nama baiknya sebagai ASN Pemprov Sulsel

Hayat Gani dicopot pada Desember tahun 2022 oleh Gubernur Sulsel kala itu dijabat Andi Sudirman Sulaiman. 

Hayat dicopot karena adanya dugaan melakukan pelanggaran besar sehingga Andi Sudirman memutuskan untuk memecatnya. 

Namun ternyata tindakan Andi Sudirman itu dibalas oleh Hayat Gani. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Dilantik Jadi Staf Ahli, Eks Ketua KPU Jadi Kadis

Loyalis Nurdin Abdullah itu menggugat pencopotan dirinya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel).

Abdul Hayat Gani adalah mantan Sekprov Sulsel dari tahun 2019 hingga Desember 2022.

Ia mendampingi dua gubernur berbeda, yaitu Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dari tahun 2019 hingga 2021, kemudian Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dari Februari 2021 hingga Desember 2022.

Abdul Hayat Gani rupanya tak terima dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan mantan Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani resmi dikabulkan PTUN Jakarta.

Abdul Hayat Gani menggugat surat penghentian dirinya sebagai Sekprov Sulsel, menilai surat tersebut cacat prosedural. Setelah bergulir sejak Januari lalu, gugatan Abdul Hayat Gani pun dikabulkan.

Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Dr. Yusuf Gunco MH, menyebut kliennya kini bisa kembali menjabat sebagai Sekprov.

"Dalam amar putusan itu ada kata untuk masuk kembali (sebagai) Sekprov," ujar Yusuf Gunco kepada Tribun-Timur.com, Senin (17/4/2023) belum lama ini.

Ia menyebut pihaknya tinggal menunggu respon lanjutan dari Pemprov Sulsel. "Kita ini pemenang, kita menunggu bola saja," sambungnya.

Diketahui, gugatan Abdul Hayat Gani baru saja diputuskan menang di PTUN Jakarta. Dengan keputusan tersebut, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA Tahun 2022, Tanggal 30 November 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Dr. Abdul Hayat Gani M. pun dibatalkan.

“Gugatan Pak Abdul Hayat dikabulkan PTUN di Jakarta," tegas Yusuf Gunco.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved