Pelantikan Pejabat Pemprov Sulsel
Dipecat Andi Sudirman, Kini Hayat Gani Kembali Berkantor di Pemprov Sulsel, Berikut Profilnya
Hayat dicopot karena adanya dugaan melakukan pelanggaran besar sehingga Andi Sudirman memutuskan untuk memecatnya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Setelah penantian panjang, Abdul Hayat Gani akhirnya bisa memulihkan nama baiknya sebagai ASN Pemprov Sulsel.
Hayat Gani dicopot pada Desember tahun 2022 oleh Gubernur Sulsel kala itu dijabat Andi Sudirman Sulaiman.
Hayat dicopot karena adanya dugaan melakukan pelanggaran besar sehingga Andi Sudirman memutuskan untuk memecatnya.
Namun ternyata tindakan Andi Sudirman itu dibalas oleh Hayat Gani.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Dilantik Jadi Staf Ahli, Eks Ketua KPU Jadi Kadis
Loyalis Nurdin Abdullah itu menggugat pencopotan dirinya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel).
Abdul Hayat Gani adalah mantan Sekprov Sulsel dari tahun 2019 hingga Desember 2022.
Ia mendampingi dua gubernur berbeda, yaitu Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dari tahun 2019 hingga 2021, kemudian Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dari Februari 2021 hingga Desember 2022.
Abdul Hayat Gani rupanya tak terima dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan mantan Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani resmi dikabulkan PTUN Jakarta.
Abdul Hayat Gani menggugat surat penghentian dirinya sebagai Sekprov Sulsel, menilai surat tersebut cacat prosedural. Setelah bergulir sejak Januari lalu, gugatan Abdul Hayat Gani pun dikabulkan.
Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Dr. Yusuf Gunco MH, menyebut kliennya kini bisa kembali menjabat sebagai Sekprov.
"Dalam amar putusan itu ada kata untuk masuk kembali (sebagai) Sekprov," ujar Yusuf Gunco kepada Tribun-Timur.com, Senin (17/4/2023) belum lama ini.
Ia menyebut pihaknya tinggal menunggu respon lanjutan dari Pemprov Sulsel. "Kita ini pemenang, kita menunggu bola saja," sambungnya.
Diketahui, gugatan Abdul Hayat Gani baru saja diputuskan menang di PTUN Jakarta. Dengan keputusan tersebut, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA Tahun 2022, Tanggal 30 November 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Dr. Abdul Hayat Gani M. pun dibatalkan.
“Gugatan Pak Abdul Hayat dikabulkan PTUN di Jakarta," tegas Yusuf Gunco.
Hayat Gani
Andi Sudirman
Pemprov Sulsel
Hayat Gani kembali menjabat di Pemprov
Nurdin Abdullah
TribunBreakingNews
VIDEO: Abdul Hayat Gani Berkantor Lagi di Gubernur Sulsel Setelah Dipecat Andi Sudirman Sulaiman |
![]() |
---|
Nasib Pilu Abdul Hayat Tak Digaji Sejak 2022, Dikira Sudah Pensiun |
![]() |
---|
Rampingkan Jajaran Staf Ahli Gubernur Sulsel, Kini Hanya 3 Jabatan Saja |
![]() |
---|
3 OPD Pemprov Sulsel Masih Lowong, Tak Ada Pejabat Sesuai Kualifikasi Ikut Job Fit |
![]() |
---|
Pj Gubernur Sulsel Titip 2 Tugas ke Abdul Hayat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.