Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Judi

Detik-detik Pelaku Judi Kiu-kiu Kocar Kacir Digrebek Reskrim Polres Luwu Sulsel

Warga Desa Buntu Batu, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan digrebek polisi saat asyik bermain judi kiu-kiu.

Editor: Muh Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Warga Desa Buntu Batu, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan digrebek polisi saat asyik bermain judi kiu-kiu.

Satuan Reskrim Polres Luwu, meringkus sebanyak 4 orang pelaku judi kiu-kiu berinisial BK (55), SB (47), MM (51) dan CC (48).

Sementata satu orang pelaku lain yakni AM berhasil kabur dari kejaran polisi.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengaku, kasus perjudian ini terungkap setelah banyakmya laporan dari warga.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan sebuah gubuk kayu yang sering digunakan warga untuk bermain judi.

"Kami kemudian kembangkan, karena kebetulan ini Operasi Pekat. Sehingga anggota kami mengecek kebenaran informasi tersebut," jelasnya, Rabu (31/7/2024).

Pelaku judi Kiu-kiu terjaring Operasi Pekat Lipu 2024 di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku judi Kiu-kiu terjaring Operasi Pekat Lipu 2024 di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel). (TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI MAULANA)

"Dan pada saat dilakukan pengecekan, ditemukan ada masyarakat serung berkumpul salah satu pos di situ. Yang biasa dijadikan tempat berkumpul kalau malam," tambahnya.

Setelah dirasa cukup bukti, kata Saleh, kemudian dilakulan penggerebekan pada Kamis, (25/7/2024) sekitar pukul 22.00 Wita malam.

"Kami menemukan 5 orang sedang bermain judi jenis kiukiu. Dari 5 orang tersebut, kami amankan 4 orang. Dan 1 melarikan diri dan sedang dalam pengejaran," terangnya.

Dirinya menambahkan, selain pelaku, juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.472.000.

"Barang bukti yang kami amankan satu lembar sarung yang notabenenya dijadikan alas untuk bermain judi. Kemudian satu set kartu domino dan uang tunai sebanyak Rp3.472.000," bebernya.

Dari hasil introgasi penyidik Polres Luwu, pelaku mengakui kerap kali berjudi dengan alasan menghabiskan waktu luang.

"Pasal 303 disangkakan. Ancaman hukuman sekitar 6 tahun maksimal 10 tahun penjara," ujar Saleh.

Saleh berharap, masyarakat di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak mengulangi hal serupa di kemudian hari.

"Karena kami tidak akan segan-segan untuk melakukan penegakan hukum. Apapun alasannya, main judi melanggar aturan," tutupnya.

Hukuman Judi 

ketentuan mengenai tindak pidana perjudian diatur di dalam Pasal 303 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku.

Berikut bunyi Pasal 303 KUHP:

  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
  2. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
  3. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
  4. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

 

(Muh Sauki Maulana/tribun-timur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved