Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Coklit Selesai, Kapan Penetapan DPT Pilkada 2024 di Maros Sulsel?

Proses coklit di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan melibatkan 1.079 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Komisioner KPU Maros, Karsi. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah berakhir, 24 Juli lalu.

Proses coklit ini melibatkan 1.079 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Komisioner KPU Maros Divisi Pengelolaan Data, Karsi data hasil coklit tengah direkapitulasi.

“Besok tahap pleno di tingkat PPS, sekarang masih di tahap Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP),” katanya, Rabu (31/7/2024).

Selanjutnya, kata dia, akan ditentukan daftar pemilih sementara (DPS), Agustus mendatang.

Baca juga: Coklit Selesai, Bawaslu Temukan 14 KK di Parepare Sulsel Belum Didata

“Setelah itu, ditentukan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) September mendatang,” ujarnya.

Diketahui, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, KPU Maros menetapkan 277.265 daftar pemilih tetap (DPT). 

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Maros telah melakukan pengawasan uji petik terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Maros

Pengawasan ini berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Anggota Bawaslu Maros, Saiyed Mahmuddin Assaqqaf mengungkapkan bahwa jumlah warga yang diuji petik oleh Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD) mencapai 44.182 orang.

"Dari hasil pengawasan uji petik, kami menemukan sejumlah warga yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tetapi masih tercantum dalam Daftar Pemilih, sebanyak 54 orang. Selain itu, terdapat 66 orang yang Memenuhi Syarat (MS) tetapi belum tercantum dalam Daftar Pemilih," jelas Saiyed Mahmuddin Assaqqaf.

Selain itu, Bawaslu Maros juga mencatat adanya 104 pemilih disabilitas yang ditemui saat uji petik. 

Pemilih disabilitas ini terdiri dari kategori disabilitas fisik, intelektual, mental, tuna wicara, tuna rungu, dan tuna netra. 

"Hasil Pengawasan ini akan digunakan sebagai acuan untuk memastikan pemenuhan hak-hak pemilih disabilitas dalam Pilkada mendatang," ujar Mahmuddin. 

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Maros melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan PKD telah memberikan total 208 saran perbaikan kepada KPU Maros

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved