Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rudapaksa

Peraturan Pemerintah Tentang Kesehatan: Korban Rudapaksa Dibolehkan Aborsi

Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membolehkan tindakan aborsi.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membolehkan tindakan aborsi untuk beberapa kondisi tertentu. Salah satunya bagi korban perkosaan atau kekerasan seksual. 

Aturan mengenai aborsi diatur di dalam KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,yaitu tahun 2026. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut.

Pasal 346 KUHP

Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 463 UU 1/2023

1. Setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.

Dalam hal ini, KUHP atau UU 1/2023 sebagai aturan yang bersifat lex generalis dengan tegas menyatakan bahwa perbuatan aborsi adalah sesuatu yang dilarang sehingga dapat dijerat dengan Pasal 346 KUHP atau Pasal 463 UU 1/2023. Namun demikian, dalam Pasal 463 UU 1/2023 dikecualikan bagi korban kekerasan seksual atau memiliki indikasi kedaruratan medis.

Ketentuan Aborsi dalam UU Kesehatan
Pasal 60 ayat 1 UU Kesehatan dengan tegas melarang tindakan aborsi kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.

Pelaksanaan aborsi yang memenuhi kriteria yang diperbolehkan tersebut hanya dapat dilakukan: oleh tenaga medis dan dibantu tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan; pada fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri; dan dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban perkosaan.

Pada dasarnya, UU Kesehatan adalah sebuah aturan khusus yang mengatur tentang perbuatan atau tindakan aborsi berdasarkan asas lex specialis derogat legi generalis sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (2) KUHP atau Pasal 125 ayat (2) UU 1/2023. Selain itu, juga berlaku asas lex posterior derogat legi priori dimana UU Kesehatan adalah peraturan baru, sehingga mengesampingkan KUHP sebagai peraturan yang lama.

Oleh karena itu, ketentuan Pasal 346 KUHP yang mengatur tentang tindakan aborsi sudah semestinya dikesampingkan karena telah ada aturan khusus dan terbaru yaitu UU Kesehatan yang mengatur hal tersebut.

Adapun hukuman bagi setiap perempuan yang melakukan aborsi karena tidak sesuai dengan kriteria yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU Kesehatan maka dipidana penjara paling lama 4 tahun.

Ketentuan Aborsi bagi Korban Perkosaan
Berdasarkan ketentuan dalam UU Kesehatan di atas, dapat disimpulkan bahwa korban perkosaan merupakan pengecualian dari larangan aborsi. Hal ini juga diatur dalam Pasal 31 ayat (1) PP 61/2014 bahwa tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan.

Lantas, berapa usia kehamilan paling lama dapat dilakukan aborsi atas indikasi kehamilan akibat perkosaan? Dalam UU Kesehatan yang baru tidak diatur mengenai batasan maksimal usia kehamilan yang dapat dilakukan tindakan aborsi akibat perkosanaan.

Secara historis, batasan maksimal usia kehamilan untuk aborsi akibat perkosaan diatur dalam Pasal 76 UU 36/2009 yaitu sebelum kehamilan berumur 6 minggu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved