Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rudapaksa

Pengakuan Tiga Pemuda Rudapaksa Remaja 13 Tahun Secara Bergiliran di Pinrang

Satreskrim Polres Pinrang mengamankan tiga pemuda pelaku rudapaksa terhadap remaja 13 tahun.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Muh. Irham
ist
Satreskrim Polres Pinrang menangkap tiga terduga pelaku rudapaksa anak dibawah umur. Ketiga pelaku diamankan pada Sabtu (22/10/2022). 

PINRANG, TRIBUN-TIMUR.COM - Satreskrim Polres Pinrang mengamankan tiga pemuda pelaku rudapaksa terhadap remaja 13 tahun.

Mereka adalah AM alias LG (21), AR (20) dan MA (17). 

Polisi berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku pada Sabtu (22/10/2022). 

Ketiganya warga Labolong, Desa Mattongang-tongang, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang.

Kepada polisi, terduga pelaku AM mengaku menjemput korban di rumahnya.

Kemudian membawa korban ke rumah kosong di daerah Kampung Labolong.

"Sesampainya di Labolong, AM memanggil dua temannya yakni AR dan MA. Mereka kemudian menyuruh korban untuk meminum minuman keras," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis, Senin (24/10/2022).

Dikatakan, setelah mencekoki korban dengan minuman keras, korban tidak sadarkan diri.

"Hasil interogasi, terduga pelaku AM merudapaksa korban sebanyak 1 kali," ucapnya.

Muhalis menuturkan, korban di rudapaksa secara bergilir oleh ketiga pelaku.

"Terduga pelaku AR dan MA juga mengaku kalau merudapaksa korban sebanyak satu kali setelah AM," tuturnya.

Usai melakukan aksinya tersebut, korban dibawa ke Stadion Bau Massepe Pinrang, Kecamatan Paleteang.

"Korban dibawa oleh pelaku AM ke Stadion Bau Massepe dan ditinggal begitu saja," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 81 jo pasal 76 UU No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55, 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," imbuhnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved