Rudapaksa
Kronologi Bocah 9 Tahun di Soppeng Dirudapaksa Sepupunya Saat Tidur di Kamar
Seorang pemuda WY (18) di Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, ditangkap usai melakukan rudapaksa terhadap sepupunya, Jumat (25/3/2022).
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
TRIBUNSOPPENG.COM, LILIRILAU - Seorang pemuda WY (18) di Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, ditangkap usai melakukan rudapaksa terhadap sepupunya, Jumat (25/3/2022).
Korban masih berusia 9 tahun dan masih berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD).
Kapolres Soppeng, AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan, kejadian itu terjadi pada Kamis (24/3/2022), sekira pukul 23.00 Wita.
Baca juga: Rumah Panggung Terbakar di Soppeng, 7 Armada Damkar Butuh 1 Jam Padamkan Api
Baca juga: Tak Terima Dipecat Usai Rudapaksa Siswi SMP Gowa, Perwira Polda Sulsel AKBP M Bakal Ajukan Banding
"Terjadi tindak pidana rudapaksa di rumah nenek korban," ujar AKBP Santiaji Kartasasmita.
Pelaku dan korban masih merupakan sepupu itu tinggal satu rumah di kediaman neneknya di Kecamatan Lilirilau.
"(Korban dan pelaku) sepupu," kata mantan Kasubdit Waster Ditpamobvit Polda Bali itu.
Santiaji menyebutkan, bahwa WY masuk ke dalam kamar di mana korban tidur.
Di dalam kamar tersebut, korban tak sendiri.
Korban tidur bersama dua orang sepupu perempuannya dan pamannya.
"Pelaku masuk ke dalam kamar korban di mana korban bersama dua orang sepupunya, dan pamannya sementara dalam keadaan tertidur," katanya.
Pada saat itulah, WY melampiaskan nafsunya dan melancarkan aksi bejatnya.
Pasca kejadian itu, orang tua korban mengetahui dan melaporkannya ke Mapolres Soppeng.
Sejumlah saksi, yakni orang tua korban dan pamannya pun telah dimintai keterangannya oleh penyidik kepolisian.
"Korban dan saksi masih dalam pemeriksaan, sementara pelaku sudah diamankan," katanya.
Laporan jurnalis Tribun Timur, Hardiansyah Abdi Gunawan