Rudapaksa
Bejat, Ayah di Pinrang Ditangkap Polisi Usai Dua Kali Rudapaksa Anak Tirinya Berusia 13 Tahun
Seorang bapak di Kabupaten Pinrang diamankan polisi karena merudapaksa anak tirinya.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Seorang bapak di Kabupaten Pinrang diamankan polisi karena merudapaksa anak tirinya.
Aksi rudapaksa itu dilakukan pada anak tirinya yang masih di bawah umur.
Pelakunya AB (44) warga Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang.
Baca juga: Jaksa Duga Dana BOS SMP Negeri 1 Pinrang Dikorupsi, Kepsek Diperiksa Sebagai Saksi
Baca juga: Apa Kabar Kasus Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Gowa? Polisi: Tunggu Hasil Visum
AB diamankan di Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Rabu (6/4/2022) pukul 14.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku diamankan setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.
"Sudah kami amankan dan pelaku mengakui perbuatannya yang telah merudapaksa anak tirinya," kata Muhalis saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).
Muhalis mengungkap jika perbuatan pelaku dilakukan sudah dua kali.
"AB melancarkan aksinya pada November 2021," terangnya.
Dikatakan, setiap kali Ibu korban pergi ke pasar, ia menitipkan anaknya ke AB.
"Sehingga korban tinggal berdua dengan bapak tirinya di rumah. Dari situ lah, AB mendekati dan merudapaksa korban,"ucapnya.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah merudapaksa anak tirinya yang masih berumur 13 tahun itu.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, hasil visum korban telah keluar.
Hasilnya, ada bekas robekan lama pada alat vital korban akibat di rudapaksa oleh pelaku.
Adapun pelaku saat ini berada di Mapolres Pinrang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.