Laris, Mi Legendaris Diproduksi Sejak Tahun 1990 Ternyata Mengandung Formalin dan Barusan Digerebek
Sebuah pabrik mi yang sudah beroperasi sejak tahun 1990 di Semarang, Jawa Tengah, digerebek petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM)
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebuah pabrik mi yang sudah beroperasi sejak tahun 1990 di Semarang, Jawa Tengah, digerebek petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), Selasa (30/7/2024).
Pabrik mi tersebut beralamat di Jalan Kimar V nomor 260B, Pandan Lamper, Gayamsari, Kota Semarang.
Penggerebekan ini dilakukan karena mi yang diproduksi di pabrik tersebut awalnya diduga mengandung bahan berbahaya, yaitu formalin.
Setelah dilakukan pengujian di laboratorium, ternyata positif mengandung formalin.
"Temuan ini merupakan tindak lanjut dari beredarnya mi ayam yang mengandung formalin setelah dilakukan penelusuran ditemukan sarana produksi," kata Kepala Balai Besar POM Kota Semarang, Lintang Purba Jaya.
Pemilik pabrik tersebut diminta untuk menghentikan produksi mi untuk sementara waktu.
BPOM Kota Semarang juga sudah memusnahkan 75 kilogram mi berformalin dari hasil penggerebekan tersebut.
"Petugas akan memintai keterangan lebih lanjut pemilik pabrik untuk mengidentifikasi apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," ujar Lintang.
Di lokasi yang sama, pemilik pabrik, Putut Anggoro mengaku tidak mengetahui mi yang diproduksi di pabriknya mengandung formalin.
Padahal, pabrik pembuat mi tersebut sudah beroperasi lebih dari 30 tahun, dan sekarang sudah diturunkan ke generasi kedua.
"Sehari bisa menjual rata-rata 20 sak, dengan berat 25 kilogram per sak. Mi tersebut dijual dengan harga Rp 22 ribu per kilogram. Saat ini jumlah karyawannya ada lima orang," ujarnya.
Bahaya formalin
Formalin, atau formaldehida, adalah zat kimia yang sering digunakan sebagai pengawet.
Sayangnya, penggunaan formalin dalam makanan dan produk konsumen lainnya sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
Formalin sangat berbahaya karena bersifat karsinogen, yaitu dapat memicu pertumbuhan sel kanker.
Dokter Hewan YHF Jadi Tersangka Stem Cell Ilegal, Disuntikkan ke Manusia, Barang Bukti Rp 230 Miliar |
![]() |
---|
Amanah Religius dan Visi Indonesia Emas, Setahun Taruna Ikrar Kepala BPOM |
![]() |
---|
BPOM Peringati HUT ke-80 RI dengan Donor Darah dan 1.000 Paket Makanan Gratis |
![]() |
---|
Kecelakaan di Tol Gayamsari Semarang Jawa Tengah, 15 Mobil Tabrakan Beruntun |
![]() |
---|
Pasar Stem Cell Potensi Tembus Rp100.000 Triliun, BPOM Perketat Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.