Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pasar Stem Cell Potensi Tembus Rp100.000 Triliun, BPOM Perketat Aturan

Di balik lonjakan inovasi, muncul tanggung jawab besar untuk menjamin keamanan pasien dan mutu produk yang digunakan.

Editor: Sudirman
Ist
BPOM - Kepala BPOM Taruna Ikrar saat forum internasional BRIN-ASPI 2025 bertajuk “Future Directions and Opportunities in Stem Cell Innovation”, pada 5–6 Agustus 2025 di Gedung BJ Habibie, Jakarta. Taruna Ikrar menekankan pentingnya regulasi yang ketat di tengah kemajuan pesat teknologi biomedis. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dunia medis tengah memasuki babak baru.

Terapi berbasis sel, termasuk stem cell dan terapi genetik, kini menjadi harapan besar dalam penanganan penyakit kompleks yang selama ini belum teratasi secara efektif.

Di balik lonjakan inovasi, muncul tanggung jawab besar untuk menjamin keamanan pasien dan mutu produk yang digunakan.

Isu ini menjadi sorotan dalam forum internasional BRIN-ASPI 2025 bertajuk “Future Directions and Opportunities in Stem Cell Innovation”, di Gedung BJ Habibie, Jakarta mulai pada 5–6 Agustus 2025.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menjadi salah satu lembaga kunci dalam forum ini, menegaskan perannya sebagai penjaga utama keamanan terapi regeneratif di Indonesia.

Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., hadir sebagai pembicara utama.

Ia menekankan pentingnya regulasi yang ketat di tengah kemajuan pesat teknologi biomedis.

“Teknologi ini punya potensi luar biasa untuk menyelamatkan nyawa. Tapi kita tidak boleh abai terhadap standar mutu. Masyarakat bukan kelinci percobaan. Kami hadir untuk melindungi rakyat,” ujar Prof Taruna.

data signifikan: 65 persen pasar global obat saat ini didominasi produk biologis, termasuk vaksin RNA, terapi genetik, dan stem cell.

Nilai industri terapi sel dan genetik meningkat dari 9 miliar USD menjadi 22,6 miliar USD hanya dalam dua tahun terakhir.

Di Indonesia sendiri, potensi ekonomi terapi stem cell ditaksir mencapai Rp100.000 triliun.

Untuk mengawal perkembangan ini, BPOM telah menerbitkan regulasi khusus melalui Peraturan Kepala BPOM Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan standar ketat produksi dan distribusi terapi sel.

Hingga kini, baru lima lembaga di Indonesia yang memenuhi sertifikasi Good Manufacturing Practice (GMP).

BPOM juga terus mengawasi dan menindak 23 klinik yang diduga menjalankan praktik terapi stem cell tanpa memenuhi ketentuan.

Prof. Taruna menegaskan bahwa pengawasan ketat bukanlah bentuk pembatasan inovasi, melainkan pondasi bagi kemajuan medis yang beretika.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved