Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Nama 21 Orang Dicegah ke Luar Negeri Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

Sebanyak 21 orang dicegah ke luar negeri kasus pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur 2019 - 2022.

Editor: Sudirman
Ist
Sejumlah tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jatim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12/2022) dini hari. KPK resmi menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga tersangka lainnya, yakni Staf Ahli Sahat, Rusdi, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1 miliar.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 21 orang ke luar negeri kasus pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur 2019 - 2022.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).

Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan.

Surat larangan bepergian ke luar negeri dikeluarkan sejak 26 Juli 2024.

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (30/7/2024).

Penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait pada 15 sampai 18 Juli 2024.

Total ada 34 saksi yang dipanggil untuk diperiksa.

"Sebanyak 30 saksi telah hadir, sementara empat lainnya tidak hadir karena dua orang masih belum kembali dari kegiatan ibadah haji dan dua orang lainnya sedang sakit," katanya.

KPK diketahui menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap.

Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Namun, pihak KPK belum membeberkan identitas para tersangka dimaksud.

Identitas tersangka dan kontruksi perkara akan diumumkan saat dilakukan penahanan.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved