Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Perumahan Gubernur Kepung Kantor ATR/BPN Makassar, Desak Buka Blokir Sertifikat Tanah

Warga mendesak ATR BPN segera membuka pemblokiran terhadap tanah dan bangunan mereka.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Sejumlah warga Perumahan Pemprov Bukit Graha Praja Indah berunjuk rasa di kantor ATR/BPN Jl Opu Dg Risadju, Makassar, Senin (29/7/2024) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah warga Perumahan Gubernur Pemprov Bukit Graha Praja Indah berunjuk rasa di kantor ATR/BPN Jl Opu Dg Risadju, Makassar, Senin (29/7/2024) siang.

Warga yang tergabung dalam Forum Keluarga Besar Perumahan Graha Indah Manggala Makassar (FKBPGM), Sulawesi Selatan, berunjuk rasa sambil membentangkan spanduk.

Warga mendesak ATR BPN segera membuka pemblokiran terhadap tanah dan bangunan mereka.

Kedatangan warga itu, ditemui perwakilan ATR/BPN, Hanung.

"Ini kan sebenarnya sudah berjalan di pengadilan, yang dituntut warga adalah yang di blog G. Mekanismenya nanti di pusat," kata Hanung.

Pihaknya juga mengaku akan menyalurkan aspirasi warga ke kementerian ATR/BPN.

"Berdasarkan surat kementrian, kami akan melaporkan tuntutan ini supaya nanti ada tindakan dan penanganan dari kementerian juga," ujar Hanung 

"Kalau tenggak waktu, itu kewenangan pusat yah kami belum bisa menentukan kapan waktunya. Tapi segera kita sampaikan terkait dengan aksi ini. Supaya nanti ditangani," sambungnya.

Adapun tuntutan yang disuarakan warga sebagai berikut;

1. Pembukaan Blokir Sertifikat

Kami menuntut agar pihak Kakanwil ATR/BPN segera membuka blokir terhadap sertifikat tanah dan bangunan yang kami miliki.

Blokir ini telah mengakibatkan ketidaknyamanan dan ketidakpastian hukum bagi kami sebagai pemilik sah.

2. Penerbitan Sertifikat Perumahan
 
Kami mendesak agar penerbitan sertifikat tanah dan bangunan yang belum diterbitkan segera diproses  sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hak kami untuk mendapatkan sertifikat atas tanah dan bangunan harus diakui dan dipenuhi oleh pihak berwenang.

3. Kepastian Hukum dan Transparansi Proses

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved