Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Lurah dan Seklur Dukung Kandidat Bupati Kini Sudah Diproses KASN

Yulianto Ardiwinata mengatakan telah menindak lanjuti video berdurasi 39 menit tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
Tangkapan layar video viral segerombolan ASN yang diduga merupakan Oknum Lurah dan Sekretartis Lurah yang menunjukkan ketidaknetralan jelang Pilkada 2024 di Pangkep 

TRIBUNPABGKEP.COM, PANGKEP - Kasus video viral segerombolan ASN yang diduga merupakan Oknum Lurah dan Sekretartis Lurah yang menunjukkan ketidaknetralan jelang Pilkada 2024 di Pangkep masih terus bergulir.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Pangkep, Yulianto Ardiwinata mengatakan telah menindak lanjuti video berdurasi 39 menit tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Hasil tindak lanjut terkait video berdurasi 39 detik tersebut yang diduga melanggar aturan perundang undangan lainnya, sudah diteruskan ke KASN untuk ditindak lanjuti sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, Senin (29/7/2024).

Ia menyebutkan ada 6 orang ASN yang telah dipanggil untuk melakukan klarifikasi.

“Mereka semua statusnya ASN, kami belum bisa memberikan data lengkap. Enam orang inilah yang berhasil kami identifikasi,” terangnya.

Ia menyebutkan yang dapat memberikan sanksi terhadap oknum-oknum tersebut adalah KASN.

“Kami serahkan ke instansi yang berwenang, yakni KASN. Kemudian tindak lanjutnya tetap ke BKPSDM Pangkep. Urusan di Bawaslu sudah selesai, karena sudah diteruskan (ke KASN),” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pangkep, Fharmawati mengatakan belum menerima putusan dari KASN.

“Nanti kalau sudah ada rekomendasinya KASN ditujukan ke Bupati melalui BKPSDM,”terangnya.

Dilansir dari lamar Kominfo regulasi terhadap ASN yang tak netral Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral.

Selanjutnya atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tindakan administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa.

Sebelumnya, Viral di media sosial sosial segerombolan ASN yang diduga merupakan Oknum Lurah dan Sekretartis Lurah yang menunjukkan ketidaknetralan jelang Pilkada 2024.

Dalam video yang berdurasi kurang lebih 1 menit tersebut, nampak satu oknum lurah berbicara dan menyuarakan dukungan pada calon bupati petahana.

“Mana maki Rahmat Nur, kira-kira bisa maki lawan ini, ada semuami di sini, lurah seklur. Adami Seklur Mappasaile, Jagong. Dimana bisa nu tumbang ini MYL-ARA, ku kira 13 kecamatan,” ujar oknum lurah tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved