Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eksekusi Rumah Ricuh

21 Rumah Warga-1 Posyandu di Pinrang Sulsel Digusur: Mana Hati Nuranita Pak

Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan eksekusi 21 objek rumah warga di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Rachmat Ariadi/Tribun-Timur.com
Suasana eksekusi 21 objek rumah dan Posyandu di Desa Maroneng Pinrang ricuh, Senin (29/7/2024) 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG -- Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan eksekusi 21 objek rumah warga di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua.

Eksekusi tersebut surat perkara perdata Nomor: 9/Pdt.G//2017/PN.Pin, jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 210/Pdt/2018/PT Mks jo Mahkamah Agung RI Nomor: 1381/K/PDT.2019 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara antara Hj Hajrah sebagai penggugat melawan H Rumpa sebagai pihak tergugat.

Sebanyak 21 rumah warga dieksekusi termasuk bangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Desa Maroneng.

Panitera PN Pinrang, Patahuddin mengatakan, kasus sengketa lahan tanah tersebut pertama kali bergulir di tahun 2012, Hj Hajrah menggugat H Rumpa atas bidang tanah seluas kurang lebih 4 hektare.

"Luasnya sekitar 4 hektare, kasusnya pertama di tahun 2012 tapi tidak ada yang menang. Kemudian penggugat melakukan gugatan lagi dan menang dimenangkan di PN Pinrang dan Pengadilan Tinggi Makassar," katanya kepada wartawan, Senin (29/7/2024).

"Tergugat sempat melayangkan kasasi di MA, tapi ditolak. Nah sekarang sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

Terpisah Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono mengutarakan, pihaknya melakukan pengamanan untuk melaksanakan undang-undang.

Sehingga dirinya meminta warga Desa Maroneng agar kooperatif dan tidak memberikan perlawanan saat proses eksekusi rumah dilakukan.

"Kedatangan kami adalah melaksanakan undang-undang, jadi kami berharap sekali warga masyarakat bisa kooperatif untuk memberikan dukungan kepada kami untuk melaksanakan tugas ini. Kami tidak ingin berhadap-hadapan dengan warga kami sendiri, jadi kami minta tolong agar mengosongkan rumahnya," ujarnya.

Baca juga: Terungkap Motif Ponakan di Pinrang Tega Habisi Nyawa Tantenya, Pembunuhan Berencana

Sebelumnya diberitakan, eksekusi 21 rumah warga di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua berakhir ricuh.

Ini bermula saat pihak keamanan mendatangi lokasi eksekusi langsung diadang warga desa.

Warga memblokade beberapa jalan menuju lokasi dengan cara membakar ban bekas. Juga memalang jalan menggunakan batang pohon.

Tidak sampai di situ, warga juga melempari petugas dengan batu.

Meredam aksi warga, polisi lantas menembakkan gas air mata dan Water Cannon.

"Mana hati nurani ta pak. Kami nanti tinggal di mana kalau digusur," teriak warga.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved