Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Judi Online

PPATK tak Takut Bandar Judol Berinisial T Diduga tak Tersentuh Hukum

Ivan Yustiavandana menegaskan Pemerintah tidak takut terhadap sosok berinisial T yang diduga sebagai bandar judi online (judol) di Indonesia.

Editor: Muh Hasim Arfah
Ist
Ilustrasi situs judi online yang bisa diakses melalui telepon genggam, Rabu (27/6/2024). Sebanyak dua anggota DPR RI dilaporkan terlibat kasus judi online. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menegaskan Pemerintah tidak takut terhadap sosok berinisial T yang diduga sebagai bandar judi online (judol) di Indonesia.

Ivan mengatakan PPATK telah menyampaikan data nama-nama pihak yang terlibat dalam jaringan judi online di Indonesia kepada Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online.

"Dalam konteks satgas, tugas PPATK adalah menyampaikan hasil analisis kepada teman-teman penyidik dan terakhir, ditangani benar-benar sama Bareskrim. Sama sekali tidak ada ketakutan, ke arah mana itu, perintah Pak Menko juga, clear, dari hulu dan hilir akan kita tangani semua," ujar Ivan dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (26/7).

Namun Ivan enggan untuk menyebut pihak yang berinisial T tersebut.

Menurut Ivan, dari dua juta nama yang dilacak oleh PPATK mungkin saja ada orang dengan inisial T.

"Kalau inisial, inisial apapun juga inisialnya, dari 2 juta dari 2 juta nama sudah pasti, sebut saja satu huruf di antara 28 huruf yang ada sudah pasti ada. Dari ribuan nama juga sebut saja 28 abjad sudah pasti ada. Dikombinasi apa? Ya sudah pasti ada," katanya.

Ivan juga enggan berpolemik terkait kabar bahwa T adalah sosok yang tak tersentuh aparat hukum, seperti yang sebelumnya diungkapkan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.

"Tidak, tidak. Tidak dalam konteks kebal hukum. Saya pikir tidak dalam konteks kebal hukum. Ini adalah dalam konteks bagaimana membuktikan siapapun juga yang ada di dalam data itu benar-benar masuk konteks terkait dengan adanya pelanggaran pidana, adanya pelanggaran hukum," ucap Ivan.

Dirinya meminta awak media menanyakan balik hal ini kepada Benny Ramdhani.

"Jadi kita gak bisa mengatakan orang kebal hukum apa tidak dalam konteks ini sekarang, apalagi ditanyakan kepada forum ini. Ini bukan ke arah sana, Mas. Jadi, ya tanya-tanyakan saja ke Pak Benny yang menyebut kebal hukum itu seperti apa," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa bisnis judi online di Tanah Air dikendalikan seorang berinisial T.

Menurut Benny, sosok tersebut adalah warga negara Indonesia yang mengendalikan bisnis judi online dan scamming atau penipuan online di Indonesia dari Kamboja.

"Saya cukup menyebut inisialnya T aja paling depan, yang (inisial huruf) kedua saya enggak perlu saya sebut. Dan ini saya sebut di depan presiden,” ujar Benny seperti dikutip dalam tayangan YouTube BP2MI, Kamis (25/7).

Pernyataan Benny itu kemudian ditanggapi oleh anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP), TB Hasanudin.

Ia meminta pemerintah menindak jika kabar yang disampaikan oleh Benny merupakan informasi yang benar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved